Payakumbuh,liputansumbar.com-Wakil Walikota Payakumbuh, H. Erwin Yunaz. SE menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2017 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Sabtu (31/3).
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD merupakan Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 67 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.(ws)

loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here