Payakumbuh,liputansumbar.com – Payakumbuh, Suami istri (Pasutri) di Kota Payakumbuh ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh, diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu dan Extacy.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira,S.H,.S.I.K membenarkan perihal Penangkapan Sepasang pasutri yang terlibat narkoba. Pelaku ditangkap pada Senin (7/9) siang di pinggir jalan simpang lampu merah Kaniang Bukik Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
“Pasutri tersebut berinisial KD (41) dan YA (45). KD diketahui merupakan pecatan TNI, sedang istrinya merupakan ibu rumah tangga,” katanya saat dikomfirmasi.
Dikatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 21 paket sabu yang terdiri 1 paket sedang dan 20 paket kecil. Kemudian 2 pil ekstasi, 1 timbangan digital dan 1 mobil merk Honda Odyssey nopol BM 1114 MI.
AKBP Alex Prawira menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Desneri memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan di TKP, ditemukan barang bukti 21 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 pil extasy yang disimpan dalam sebuah tas.Pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik dia dan suaminya,” terang Kapolres.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Mereka akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akan kita lakukan pengembangan, karena dari keterangan KD bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang (DPO) di Pekanbaru Riau,” pungkasnya.