Aksi yang di lakukan tersangka dengan cara melansir, dengan berganti ganti tempat baik di Payakumbuh maupun di Kabupaten Limapuluh Kota ,mereka mengunakan truk dengan Tanki yang sudah di modifikasi.hasil dari penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dijual lagi kepengecer ( ketengan) .
Kejadian tersebut disampaikan Kasat Reskrim dalam jumpa Pers pada hari kamis 13/10, di Mapolres payakumbuh ,disaat yang sama Waka polres Payakumbuh Kompol Russirwan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi agar tidak terjerat dengan hukum pesan wakapolres.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pengembangan lebih lanjut.
loading...