Limapuluhkota, liputansumbar– Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten Limapuluh kota gelar rapat koordinasi penyampaian Pemuktahiran data pemilih pemilu serentak tahun 2024 yang di buka secara resmi oleh ketua Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi di dampingi ketua Bawaslu Limapuluh Yoriza Asra, ismet aljannata,dan Zumaira. Rakor dihadiri pengurus Panwascam kabupaten Limapuluh kota, di aula hotel Mangkuto,kota Payakumbuh sabtu 8/4-2023.
Dalam sambutannya ketua Bawaslu Sumbar menyampaikan, tugas Bawaslu harus memberikan edukasi kepada masyarakat dan partai politik sehingga aturan aturan yang ada dapat dipahami oleh masyarakat dan partai peserta pemilu.sehingga pelanggaran pemilu dapat diminimalisir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh kota Yoriza Asra Menyampaikan dalam rapat koordinasi ,telah mendapati sejumlah temuan atau persoalan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Temuan hasil pengawasan jajaran Bawaslu tersebut kemudian dilayangkan dalam bentuk lisan dan surat saran perbaikan ke KPU. Setidaknya, Bawaslu Limapuluh Kota sudah melayangkan sebanyak 40 buah saran perbaikan ke KPU, terkait kesalahan prosedur dan ketidaktaatan Pantarlih terhadap aturan ketika melakukan coklit dan pemutakhiran daftar pemilih.
“Dari 1257 orang jumlah Pantarlih yang tersebar pada 79 nagari di Limapuluh Kota, hasil pengawasan jajaran panitia adhoc kita, sebanyak 205 orang ditemukan tidak taat aturan dan prosedur,” kata Yoriza Asra.
Yoriza menambahkan, dari hasil pengawasan Bawaslu juga menemukan adanya petugas Pantarlih yang tidak bisa menunjukkan Surat Tugas/SK sebagai Pantarlih. Kemudian tidak dicatatnya keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
Pantarlih juga ditemukan tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan anggota Polri serta berbagai masalah lainnya.
“Dalam pelaksanaan Coklit kami juga menemukan adanya ‘perjokian’ dilakukan oleh Pantarlih. Kejadian tersebut ditemukan pada dua kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Limapuluh Kota, yakni di Kecamatan Mungka dan di Kecamatan Kapur IX,” ungkap Yoriza Asra.
Perjokian dimaksud, katanya, dilakukan oleh Pantarlih dimana proses coklit yang seharusnya dilakukan oleh Pantarlih bersangkutan tetapi malah dilakukan oleh orang lain. Dari saran perbaikannnya, Bawaslu kemudian meminta agar dua Pantarlih mengulangi kembali proses coklit.
Dalam pengawasannnya, Yoriza Asra menyebut, Bawaslu menemukan pula sejumlah temuan atau persoalan dalam pengawasan melekat maupun uji petik, mulai dari proses Coklit hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024.
Ditambahkan Komisioner Ismet Aljannata, pihaknya juga menemukan adanya 25 orang Pantarlih dengan berbagai bentuk persoalan dan kesalahan prosedur. Dalam proses coklit misalnya, Pantarlih banyak ditemukan tidak melakukan pencocokan data pemilih sebagai mana mestinya.
“Namun seluruh kesalahan yang telah disampaikan baik secara lisan serta surat saran perbaikan ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota, itu sudah ditindaklanjuti dan langsung diperbaiki terhitung 3 hari setelah penyampaian surat saran perbaikan,” ujar Ismet Aljannata.
Bawaslu Limapuluh Kota kemudian melakukan Uji Petik terhadap 1205 TPS dari 1257 TPS di seluruh wilayah Limapuluh Kota. Dari hasil Uji Petik, pengawas meliputi 22 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker, 53 Kepala Keluarga belum dicoklit namun sudah ditempel stiker dan 205 petugas Pantarlih diingatkan oleh Bawaslu.
Adapun informasi lainnya, disampaikan Ismet, hasil rapat pleno yang telah dilakukan KPU sepanjang Rabu (5/4), sudah ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024 dengan jumlah 293.201 pemilih, dengan rincian Pemilih laki-laki 144.441 orang dan pemilih perempuan mencapai 148.790 orang pemilih.
Pada kesempatan tersebut Bawaslu meminta kepada Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (TKP) elektonik bagi 15 ribu calon pemilih pemula yang usianya memasuki 17 tahun pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
“Mohon Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota mengeluarkan KTP elektronik terhadap 15 ribu calon pemilih pemula tersebut,” imbau Yoriza Asra.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilih Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk para kader Partai Politik agar ikut bersama-sama mencermati pengumuman DPS nantinya, guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 mendatang
loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here