https://youtu.be/E42cFAh9yW0
Kejaksaan Negeri Payakumbuh memusnahkan Barang Bukti Narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti berupa Sabu-sabu, Ganja Kering, Happy Five, obat yang tidak memiliki izin edar serta ribuan Pil Exymer tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nur Tamam. SH didampingi oleh Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto, Kepala BNNK, Ketua Pengadilan Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Dandim serta Kasat Resnarkoba Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Payakumbuh dan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota beberapa waktu lalu.(TIM)