PAYAKUMBUH,liputansumbar- Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh sudah menetapkan jumlah kursi DPRD dan pembagian daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 mendatang. Jumlah kursi dan Dapil untuk Kota Payakumbuh tidak berubah, masih sama dengan Pileg 2019 lalu. Yaitu sebanyak 25 kursi dengan pembagian 3 daerah pemilihan.
Dalam penetapan jumlah kursi dan Dapil itu, mendapatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Payakumbuh. Setiap proses tahapan, Bawaslu tidak pernah lengah. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Suci Wildanis dalam konferensi pers pada Minggu (26/2)
“Selama penetapan kursi dan Dapil terus kita awasi. Tidak ditemukan pelanggaran selama proses ini. Baik pelanggaran administrasi dan pidana,”ujar Suci didampingi Komisioner Bawaslu lainnya Wilson dan Desemba Putra.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga dan mengawasi setiap proses dalam tahapan Pemilu. Dengan adanya proaktif masyarakat, sehingga mampu meminilisir pelanggaran Pemilu.
Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here