Payakumbuh,liputansumbar — Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasi Pidsus, Abu Abdurrachman, SH, didampingi Kasi Intel, Gugi, SH, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu (7/7).
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan perlengkapan siswa untuk kelas 1 SD dan kelas VII SMP di seluruh Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2023. Proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, dengan alokasi dana sebesar Rp 3.726.800.000 untuk pengadaan perlengkapan siswa kelas 1 SD dan Rp 4.624.900.000 untuk siswa kelas VII SMP.
Menurut pihak kejaksaan, terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1.441.161.195 akibat dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pengadaan barang dilakukan melalui sistem e-purchasing dengan melibatkan dua penyedia, yaitu CV. Mustika yang dipimpin oleh Direktur YP dan Kuasa Direktur MR untuk proyek SD, serta CV. Satu Pilar Muntaha yang dipimpin oleh Direktur YA untuk proyek SMP.
Ketiga tersangka dari pihak rekanan telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Klas II B Tanjung Pati, Kota Payakumbuh, sementara penyelidikan terhadap pihak dari Dinas Pendidikan masih terus dikembangkan. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam modus operandi dari kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, guna mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.(ws)
https://demoslots.casino/ sweet bonanza bahis siteleri casino siteleri slot siteleri kumar siteleri/ http://www.jtaics.org/ sugar rush spaceman oyna big bamboo slot