Payakumbuh,liputansumbar- Kejaksaan tinggi Sumatera barat Tangguhkan Penahan terhadap Enam orang tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) TA 2020 Dinkes Kota Payakumbuh.ke enam tersangka yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh dan LPKA Tanjung Pati dibebaskan pada hari jumat 8 Juli 2022.
Kasus dugaan korupsi APD TA 2020 Dinkes Payakumbuh ini, sebelumnya merupakan temuan kejaksaan negeri Payakumbuh. sekarang diambil alih oleh kejaksaan tinggi sumbar. Keenam tersangka menjadi kewenangan kajati sumbar saat ini.
Didampingi Tim Pidana khusus kejaksaan tinggi Sumbar Ke enam tersangka Y, LL, VL, BM, KTN dan FR dibebaskan dan dijemput oleh keluarga Masing-masing Dilapas LPKA Tanjung Pati dan Lapas klas II B Payakumbuh, hal ini dijelaskan Kuasa Hukum terdakwa Mardefni, SH. MH. dilapas anak tanjung pati, kalau penanguhan Penahan bukan berarti bebas tapi proses hukum tetap berjalan.
Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here