Kasus dugaan korupsi APD TA 2020 Dinkes Payakumbuh ini, sebelumnya merupakan temuan kejaksaan negeri Payakumbuh. sekarang diambil alih oleh kejaksaan tinggi sumbar. Keenam tersangka menjadi kewenangan kajati sumbar saat ini.
Didampingi Tim Pidana khusus kejaksaan tinggi Sumbar Ke enam tersangka Y, LL, VL, BM, KTN dan FR dibebaskan dan dijemput oleh keluarga Masing-masing Dilapas LPKA Tanjung Pati dan Lapas klas II B Payakumbuh, hal ini dijelaskan Kuasa Hukum terdakwa Mardefni, SH. MH. dilapas anak tanjung pati, kalau penanguhan Penahan bukan berarti bebas tapi proses hukum tetap berjalan.