Payakumbuh,liputansumbar- Tersangka Pencabulan terhadap gadis MA 15 tahun, ARI ditangkap tim Chettah Polres Payakumbuh. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 23/1-2021 di Jorong ranah kenagarian subarang aia Kecamatan Lareh sago halaban Kabupaten Lima puluh kota di tempat tersangka bekerja.

Tersangka ARI Melakukan Pendekatan terhadap Korban berawal dari Kenalan dan Chatting Lewat Media Sosial, selanjutnya Pelaku Mengajak Korban Ketemuan pada hari Jum’at tanggal 06/11- 2020 dan Membawa Korban ke Pondok Pelabuhan Pasir di Jorong Kubang Rasau Kenagarian Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima puluh kota.

Iklan

Tersangka terus merayu si Korban Untuk Berhubungan Intim, Korban terus Menolak dan Pelaku menjajikan Akan Bertanggung Jawab ,tidak akan Meninggalkan si korban, berselang beberapa Bulan Tersangka ARI menikah dengan wanita Lain.
Hal ini di jelaskan Kasat Reskrim AKP Mochammad Rosidi, S.H.,S.I.K.

Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here