Limapuluh Kota, liputansumbar-
Masih Menjadi Tanda Tanya Publik, Dugaan Keabsahan Ijazah yang di pergunakan Syafaruddin Dt Bandaro Rajo untuk Menjadi Syarat Administrasi Pencalonan sebagai Anggota DPRD dan Pencalonan di Pilkada Limapuluh Kota periode 2021-2025 yang lalu, Persoalan ini Sempat diadukan oleh Hilmi Dt Maro ke Polres Limapuluh kota, sampai saat ini masih belum jelas ujung pangkalnya.

Dalam wawancara khusus Hilmi Dt Maro menjelaskan bahwa dia Meragukan ke absahan ijazah tersebut,”Mungkin ijazah itu Asli tapi cara mendapatkan yang diluar kewajaran dan Semestinya”, dia berharap kepada pihak kepolisian Resort Limapuluh Kota untuk menjelaskan bagaimana hasil dari pengaduan tersebut sebab sejauh ini belum ada saksi dan pelapor yang dipanggil oleh Pihak penyidik Polres Limapuluh Kota, jelas Hilmi Dt Maro .

Iklan

Disisi lain Pengamat kebijakan publik Limapuluh Kota menilai, langkah Safaruddin terhalang atas persoalan kasusnya tersebut.”Mestinya ini jelas dulu duduk tegak kasusnya dan Terang Menderang. Kalau tidak akan jadi bola liar, akan jadi penghalang pembangunan. Ujung-ujungnya Bupati tersandera,” kata Edlen Sarkawi, di Payakumbuh.(ws)

Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here