Nekat Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Pelaku di Ciduk Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Payakumbuh,liputansumbar-Sat resnarkoba polres Payakumbuh mengamankan satu orang tersangka yg diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja.Pada hari Jumat tanggal 21 februari 2020 pada pukul 17.20 wib dipinggir jalan raya Kelurahan 3 Koto di ateh Padang Kaduduak Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Tersangka di amankan dengan barang bukti- 5 (lima ) paket besar narkotika gol 1 jenis daun ganja yg dibungkus seberat 5 kg. – 4 (empat) paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja yg dibungkus seberat 9 ons. – (dua) paket kecil – 1(satu) unit timbangan penangkapan terhadap terduga tersangka EAP bermula, karna ada barang temuan Satresnarkoba polres Padang Pariaman seberat 1,5 kg Kemudian satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Taratak Kel. Napar Kec. Payakumbuh Utara Kota payakumbuh. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan di dalam kandang itik yg berada di belakang rumah tersangka lima paket besar narkotika jenis daun ganja seberat 5 kg, empat paket sedang narkotika jenis daun ganja seberat 9 ons dan dua paket kecil narkotika jenis daun ganja. Kemudian tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh perangkat lurah setempat

Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here