Berdasarkan alat bukti yang cukup dilakukan penangkapan oleh tim opsnal gabungan Reskrim,di Jln pacuan kel kotokociak kubu tapakrajo Kec. utara
Kemudian tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh dengan anggota opsnal polres Payakumbuh untuk mengambil barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor, beserta 4 (empat) unit hanphone dengan berbagai merk.
Barang bukti beserta tersangka OS 29 tahun, diamankan ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh
AKP AKNOPILINDO, S.H