Padang,liputansumbar-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan APD dinas kesehatan kota payakumbuh tahun anggaran 2020 digelar dengan agenda menghadirkan saksi PPK dinas kesehatan sdri Loli dan PPK RSUD Adnaan WD sdri Dr Yanti serta faisal Riza direktur CV Elang Mitra Abadi yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tinggi Padang senin 11/4
Persidangan di pimpin Ketua majelis Hakim Juandra, SH di Dampingi Hakim Anggota, juga dihadiri JPU Saut Benhard Damanik, Linda dan Zulkifli ,serta kuasa Hukum Terdakwa Zamri, Dodi Kotto, Nurhuda dan saksi Loli PPK Kegiatan Pengadaan APD Sebagai Saksi ,sementara itu Terdakwa BKZ mengikuti sidang Melalui Daring dari lapas anak air Padang,sidang berlansung pada jam 17.00 Wib kemudian sidang diskor selama 2 jam untuk Waktu Berbuka puasa dan dilanjutkan pada jam 20.00 Wib sampai Selesai.
Dalam Keterangannya Saksi Loli sebagai PPK di cecar berbagai Pertanyaan dari JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa terkait keterlibatan sdri Loli sebagai PPK di dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, sementara itu di karnakan waktu yang sudah larut malam atas kesepakatan bersama sidang di undur dan dilanjutkan Senin depan dengan agenda menghadirkan saksi sdri Dr yanti sebagai PPK Pengadaan APD di RSUD Adnaan WD dan Sdr Faisal Riza direktur CV Elang Mitra Abadi.(ws)
Korupsidanacovid-19
Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here