Limapuluh Kota,liputansumbar-Pengadilan Negeri Tanjung Pati Memulai Sidang Kasus Pembabatan Hutan Lindung yang digelar pada hari kamis 27/5.ada Dua Tersangka yang tak lain orang dekat Wakil bupati 50 Kota Rizki Kurniawan Nakasri.

Adapun Dua Tersangka di beri kemudahan fasilitas Menjadi Tahanan Rumah dengan jaminan wakil bupati dan istri Haryadi Nakasri

Iklan

Dalam sidang Awal Jaksa penuntut Umum yang dipimpim Satrio Lerino Membacakan Dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang di pimpim Isnandar Nasution Kedua terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Setia Budi.

Jaksa Penuntut Umum Menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat 1huruf B dengan ancaman kurungan Paling tinggi 5 tahun dan paling rendah 1 Tahun atau denda sebesar 500 juta rupiah. Selanjutnya Sidang kedua direncanakan pada hari Kamis 3/6 Untuk Menghadirkan Saksi-Saksi.

Iklan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here