Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperkuat sinergi untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal, khususnya kelompok pekerja rentan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan di Aula Josrizal Zain, Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Ade Rezki Pratama.
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nofriwandi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Yasrizal, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas program BPJS Ketenagakerjaan dengan sasaran pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang pasar, pengemudi ojek daring, dan pekerja mandiri. Sementara sesi kedua menitikberatkan pada pentingnya kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak semata-mata diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan fisik dan infrastruktur tentu harus berjalan seiring dengan upaya memastikan masyarakat memperoleh jaminan perlindungan, rasa aman yang utuh, serta kesempatan untuk menikmati taraf hidup yang jauh lebih sejahtera dan sehat,” ujar Zulmaeta.
Ia mengakui, keterbatasan ekonomi masih menjadi salah satu kendala bagi sebagian masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen mengawal pelaksanaan program agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama bagi pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan.
Zulmaeta juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS, sektor swasta, dan para donatur untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial.
Ia turut mengapresiasi dukungan anggaran dan program dari Ade Rezki Pratama bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mengatakan, keterlibatan DPR RI bersama pemerintah daerah dan BPJS merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan sosial yang lebih merata bagi seluruh lapisan pekerja.
Menurutnya, pekerja sektor informal juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tanpa perlindungan jaminan sosial, kecelakaan kerja, kematian, maupun persoalan ekonomi pada masa mendatang dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup keluarga.
“Negara melalui program jaminan sosial berupaya merangkul seluruh elemen pekerja tanpa terkecuali, baik pekerja sektor formal maupun informal, agar terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mengancam,” ungkap Ade.
Ia memaparkan, pekerja mandiri dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang disebut sebesar Rp36.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan iuran yang sangat ringan dan terjangkau, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyisihkan sebagian kecil penghasilannya demi menjamin masa depan diri dan keluarga tercinta,” lanjutnya.
Ade berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial sekaligus mendorong semakin banyak pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Masyarakat Diimbau Periksa Status JKN
Selain perlindungan ketenagakerjaan, peserta sosialisasi juga mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat diimbau memeriksa status kepesertaan secara berkala untuk mengantisipasi kendala administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk dalam kondisi darurat.
Peserta juga didorong memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan status kepesertaan, informasi tagihan, perubahan data tertentu, hingga penyampaian pengaduan tanpa harus selalu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial semakin meningkat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan perlindungan bagi pekerja berpenghasilan tidak tetap yang rentan menghadapi risiko kecelakaan, kehilangan pencari nafkah, maupun persoalan kesehatan.
Ade menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga legislatif, BPJS, dunia usaha, hingga masyarakat sebagai peserta.
“Cita-cita bersama untuk melahirkan tenaga kerja yang terlindungi sepenuhnya, keluarga yang hidup dalam ketenangan, serta masyarakat yang semakin maju dan sejahtera dapat segera terwujud dengan baik,” pungkas Ade.(ws)








