Kapolres Payakumbuh Ungkap Fakta Pernikahan dan Motif Pembunuhan Tragis di Situjuah

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar-Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jorong Padang Ambacang, Situjuah, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, Kapolres menjelaskan bahwa status pernikahan antara tersangka PT (35) dan istrinya TA masih sah secara hukum.25/12-2024

Namun, TA, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini, mengaku kepada polisi telah menikah secara siri dengan korban OC (30), warga Kubang Gajah, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Meskipun demikian, TA tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan siri tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa motif utama penganiayaan yang berujung pada kematian korban adalah kecemburuan tersangka PT setelah mendapati istrinya berduaan dengan korban di kamar.

“Motifnya adalah cemburu. Tersangka mendapati istrinya tengah berduaan dengan korban di dalam kamar,” jelas Kapolres AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres, KOMPOL Russirwan, Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona, Kapolsek Situjuah, IPTU Suhasril, dan Kanit Reskrim, IPDA Zuyu Giyanto.

Baca Juga :  Perumda Tirta Sago Mulai Proyek Penambahan Jaringan Pipa WTP Batang Agam untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih

Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan keji tersangka dilakukan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong, pecahan lampu sen sepeda motor, dan kaca botol parfum. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fatal. Bahkan, gigi korban patah akibat penganiayaan tersebut.

“Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum. Meski korban dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa tersangka PT, yang berprofesi sebagai sopir, sebelumnya merupakan buronan dalam kasus narkoba selama delapan bulan. Saat tersangka pulang ke rumah, ia mendapati istrinya sedang bersama korban di kamar, sehingga memicu aksi penganiayaan brutal tersebut.

“Tersangka merupakan DPO dalam kasus narkoba. Saat pulang ke rumah, ia mendapati istrinya di kamar bersama korban,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Payakumbuh Matangkan Kafilah untuk MTQ Sumbar 2025, Wawako Elzadaswarman Resmi Buka Training Center

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan gigi korban,selimut berlumuran darah,pecahan kaca botol parfum dan spion sepeda motor,handphone milik korban.

Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona menambahkan bahwa berdasarkan keterangan TA, ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan tersangka PT.

“Menurut keterangan saksi TA, ia tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka,” ujar AKP Doni.

Kapolres AKBP Ricky Ricardo memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.(ws)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan SPLU di Hari Lingkungan Hidup
Turnamen Sepak Bola U-40 Antarinstansi Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Payakumbuh
Sentra IKM Randang Payakumbuh Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025
Payakumbuh Matangkan Kafilah untuk MTQ Sumbar 2025, Wawako Elzadaswarman Resmi Buka Training Center
Fraksi PKS Soroti Ketidaktegasan Misi RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029 dalam Rapat Paripurna
Fraksi NasDem Desak Pemerintah Lebih Hadir di Tengah Krisis Ekonomi
Wawako Payakumbuh Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD soal Tiga Ranperda
NasDem Bongkar Borok Pemko Payakumbuh: Guru Tak Digaji, Sapi Hilang Sampai Tempat Hiburan Malam
Berita ini 5,316 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:49 WIB

Wakil Wali Kota Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan SPLU di Hari Lingkungan Hidup

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:25 WIB

Turnamen Sepak Bola U-40 Antarinstansi Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Payakumbuh

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:27 WIB

Sentra IKM Randang Payakumbuh Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:12 WIB

Payakumbuh Matangkan Kafilah untuk MTQ Sumbar 2025, Wawako Elzadaswarman Resmi Buka Training Center

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:56 WIB

Fraksi PKS Soroti Ketidaktegasan Misi RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029 dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru