“Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Pengesahan Dua Ranperda dan APBD 2025 untuk Kemajuan Daerah”

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Pemko Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh mencapai kesepakatan bersama dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung pengesahan tersebut.

“Proses yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil yang baik dengan disahkannya dua Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini menunjukkan adanya sinergi yang solid antara Pemko dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing demi kemajuan daerah,” kata Pj. Suprayitno dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Payakumbuh, Selasa (19/11/2024).

Dua Ranperda yang disetujui adalah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh, serta APBD Tahun Anggaran 2025.

Ranperda BPBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta berbagai peraturan pendukung lainnya.

“Ranperda ini menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Payakumbuh. Kami juga melakukan restrukturisasi BPBD untuk menyelaraskan dengan ketentuan yang terbaru,” lanjutnya.

Suprayitno juga menyampaikan, pembahasan APBD 2025 telah berjalan dengan lancar berkat kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, melalui sidang-sidang komisi yang intens.

Baca Juga :  Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1, Berpesan Isi Waktu dengan Hal Positif

Proses penyusunan APBD 2025 ini juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan yang berharga, yang nantinya akan memperkaya kebijakan anggaran dan mendukung kesejahteraan bersama.

Setelah melalui serangkaian rapat, maka ditetapkan APBD 2025 dengan rincian sebagai berikut: jumlah Pendapatan Rp651.500.999.639,- jumlah belanja: Rp717.734.277.798,- total Surplus/(Defisit): Rp66.233.278.159,- jumlah penerimaan pembiayaan: Rp66.233.278.159,- jumlah pengeluaran pembiayaan: Rp0,- dan pembiayaan netto Rp66.233.278.159,-

Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang konstruktif dalam mencapai kesepakatan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Proses pembahasan APBD berjalan dengan dinamis dan lancar. Saya mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif dari DPRD yang membuat anggaran ini semakin baik,” kata Suprayitno.

Selain itu, Suprayitno juga menyoroti beberapa prestasi yang telah diraih oleh Kota Payakumbuh, seperti pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima sepuluh kali berturut-turut sejak 2014, serta penetapan Kota Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Anti-Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan skor istimewa.

“Capaian ini adalah hasil dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus menjaga predikat ini sambil mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Suprayitno.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Material Sungai Secara Ilegal, Proyek BWS di Batang Agam Disorot

Selanjutnya, APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi selama 15 hari kerja. Suprayitno juga meminta agar seluruh perangkat daerah mempersiapkan dokumen pendukung guna memastikan pencairan anggaran dapat berjalan tepat waktu.

“Kami berjanji untuk melanjutkan kebijakan yang membawa kemajuan bagi Kota Payakumbuh dan terus melakukan perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur berharap implementasi APBD 2025 dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

“Kami optimistis APBD ini akan mendukung berbagai program strategis pemerintah kota dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mengelola regulasi dan anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap kedua Perda ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam meningkatkan kesiapan menghadapi bencana maupun mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Rida Ananda, Asisten, serta jajaran perangkat daerah Kota Payakumbuh. (Rel)

Berita Terkait

Ribian Cafe Boxing Club Entertainment Serie V Sukses Besar, Sportivitas dan Hiburan Jadi Daya Tarik Anak Muda
Polres Payakumbuh dan Mitra Deradikalisasi Bagikan Sarapan Gratis di Pasar Payakumbuh
Wali Kota Zulmaeta Tekankan “Trilogi Zuzema” Saat Lantik Sembilan Pejabat Eselon II Payakumbuh
Bupati Dharmasraya Ajukan Rekomendasi Feeder Tol dan Pembentukan BUMD ke Kemendagri
Angin Kencang Terjang Balai Kota Payakumbuh, Gonjong Terangkat dan Plafon Diskominfo Ambruk
Viral.!! Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Disorot karena Diduga Masih Praktek Dokter, Ngaku Sudah Lapor Gubernur.
Wali Kota Payakumbuh Sambut Kepala BPOM Baru, Bahas Sinergi Pengawasan Pangan dan Obat
Mandiri Taspen Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Ribian Cafe Boxing Club Entertainment Serie V Sukses Besar, Sportivitas dan Hiburan Jadi Daya Tarik Anak Muda

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Polres Payakumbuh dan Mitra Deradikalisasi Bagikan Sarapan Gratis di Pasar Payakumbuh

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tekankan “Trilogi Zuzema” Saat Lantik Sembilan Pejabat Eselon II Payakumbuh

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Bupati Dharmasraya Ajukan Rekomendasi Feeder Tol dan Pembentukan BUMD ke Kemendagri

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Angin Kencang Terjang Balai Kota Payakumbuh, Gonjong Terangkat dan Plafon Diskominfo Ambruk

Berita Terbaru