Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan sejumlah catatan kritis, pertanyaan, dan masukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna DPRD.

Melalui juru bicaranya, Febriadi, A.Md, Fraksi NasDem menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut disusun berdasarkan data lapangan dan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pada pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi NasDem mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Payakumbuh yang berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar 102,57 persen dari target yang ditetapkan.

Namun demikian, NasDem mempertanyakan rendahnya serapan anggaran pada sektor pelayanan dasar yang hanya mencapai 90,07 persen atau Rp425,62 miliar dari total alokasi Rp472,54 miliar.

“Kami mempertanyakan mengapa anggaran yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih menyisakan sekitar Rp46,9 miliar. Kami juga meminta penjelasan sektor pelayanan dasar mana yang memiliki serapan anggaran paling rendah,” kata Febriadi.

Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti ketidaktepatan perencanaan anggaran daerah. Pada Perubahan APBD 2025, Pemko Payakumbuh mengusulkan kenaikan pagu belanja menjadi Rp851,009 miliar. Namun realisasi belanja hanya mencapai Rp765,45 miliar.

“Kami ingin mengetahui mengapa perencanaan anggaran begitu tidak akurat. Apakah pengajuan anggaran hanya berdasarkan keinginan OPD atau benar-benar berdasarkan kebutuhan riil?” ujarnya.

NasDem juga meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk dugaan pemanfaatan sebagian dana tersebut untuk pengadaan bus listrik di Dinas Perhubungan.

Fraksi NasDem mempertanyakan apakah pengadaan bus listrik telah didukung kajian yang komprehensif, kesesuaian dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri, kesiapan sarana pendukung operasional, hingga dampak sosial terhadap moda transportasi yang telah ada.

“Kami khawatir pengadaan bus listrik hanya berdasarkan keinginan semata dan bukan kebutuhan yang didasarkan pada hasil kajian yang matang,” tegasnya.

Meskipun pendapatan daerah melampaui target, Fraksi NasDem menilai Pemko Payakumbuh perlu bertransformasi dari pola pembangunan yang monoton menuju strategi yang lebih kreatif dan agresif.

Baca Juga :  Limapuluh Kota Peringati Hari Jadi ke-184, Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

NasDem mendorong Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Koperasi dan UKM untuk menyusun kalender event tahunan yang mampu menjadikan Payakumbuh sebagai kota penyelenggara kegiatan berskala regional, nasional, bahkan internasional.

Menurut mereka, semakin banyak event yang berkualitas akan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat dan berdampak langsung terhadap sektor perhotelan, restoran, transportasi, UMKM, hingga peningkatan penerimaan pajak daerah.

Dalam pembahasan Ranperda tentang Mars Payakumbuh, Fraksi NasDem menekankan agar lirik dan komposisi lagu benar-benar mencerminkan nilai budaya Minangkabau dan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Selain itu, aspek legalitas hak cipta juga menjadi perhatian serius. Pemerintah Kota diminta memastikan seluruh proses pengalihan hak cipta atau lisensi dari pencipta lagu kepada pemerintah daerah telah dilakukan secara sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM guna menghindari sengketa hukum di masa mendatang.

NasDem juga berharap apabila Mars Payakumbuh telah ditetapkan melalui Perda, maka perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, RT/RW, serta instansi pemerintah.

Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago juga mendapat sorotan tajam dari Fraksi NasDem.

Salah satu poin yang dipertanyakan adalah pelantikan direktur baru Perumda Tirta Sago yang menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri masih perlu mengikuti pelatihan dan sertifikasi jabatan yang dipersyaratkan.

NasDem meminta penjelasan terkait dasar hukum pelantikan direksi tersebut, mengingat perubahan Perda yang menjadi dasar penyesuaian regulasi belum disahkan.

Selain itu, Fraksi NasDem menyoroti masih seringnya gangguan distribusi air bersih di sejumlah wilayah seperti Cubadak Air, Padang Kaduduak, dan Koto Nan Ompek.

“Kami meminta strategi konkret pemerintah dan Perumda Tirta Sago untuk menjamin ketersediaan air bersih selama 24 jam bagi masyarakat,” ujar Febriadi.

Baca Juga :  Sentra IKM Rendang Payakumbuh Diproyeksikan Tembus Pasar Ekspor Lewat Program OVOP Go Global

NasDem juga mendesak pembangunan bak reservoir utama di setiap kecamatan sebagai solusi jangka panjang terhadap gangguan distribusi air.

Fraksi NasDem turut meminta keterbukaan terkait dana kas atau dana mengendap yang ditempatkan dalam instrumen perbankan serta meminta penjelasan mengenai mekanisme penempatan dana perusahaan tersebut.

Selain itu, mereka mempertanyakan transparansi program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk besaran anggaran dan realisasi CSR selama tiga tahun terakhir.

Perhatian juga diberikan terhadap laboratorium pengujian kualitas air milik Perumda Tirta Sago yang hingga kini belum memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

NasDem meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi, roadmap peningkatan kapasitas laboratorium, serta biaya yang telah dikeluarkan untuk pengujian kualitas air melalui laboratorium eksternal selama tiga tahun terakhir.

Di luar pembahasan tiga Ranperda tersebut, Fraksi NasDem juga menyoroti proses penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Penataan Pasar Rakyat, Kawasan Pasar, dan Pedagang Kaki Lima.

NasDem mempertanyakan alasan dihapusnya sejumlah frasa dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016 serta meminta jaminan bahwa hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat tetap terlindungi dalam proses revitalisasi pasar.

Selain itu, Fraksi NasDem meminta penjelasan mengenai progres penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat dan kesiapan perencanaan pembangunan Pasar Ibuh dari aspek anggaran maupun dampak sosial bagi para pedagang.

Menutup pandangan fraksinya, Febriadi menegaskan bahwa seluruh catatan dan pertanyaan tersebut merupakan bentuk komitmen Fraksi NasDem untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Payakumbuh.

“Kami meyakini kemitraan sejajar antara legislatif dan eksekutif yang dilandasi sikap saling mengoreksi secara objektif akan membawa Kota Payakumbuh ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.(ws)

Berita Terkait

Peringatan 1 Muharram 1448 H di Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Keimanan
Pemko Payakumbuh Dorong Regulasi Akuntabel dan Berpihak pada Masyarakat Melalui Tiga Ranperda Strategis
Pemko Payakumbuh Perkuat Literasi Hukum ASN, Cegah Risiko Pidana dan Korupsi dalam Jabatan
TPQ Mudarma Surau Palito Jannah Kembali Gelar Khatam Al-Qur’an, Wawako Payakumbuh Dorong Generasi Qurani
H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD
Wali Kota Zulmaeta Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional, Perkuat Birokrasi Profesional di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Lima Puluh Kota, Perkuat Solidaritas Luak Limopuluah
Pemko Payakumbuh Bekali Pelajar Cegah Cyberbullying dan Bijak Bermedia Sosial
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar

Senin, 15 Juni 2026 - 10:12 WIB

Peringatan 1 Muharram 1448 H di Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Keimanan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemko Payakumbuh Dorong Regulasi Akuntabel dan Berpihak pada Masyarakat Melalui Tiga Ranperda Strategis

Senin, 15 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Literasi Hukum ASN, Cegah Risiko Pidana dan Korupsi dalam Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:39 WIB

TPQ Mudarma Surau Palito Jannah Kembali Gelar Khatam Al-Qur’an, Wawako Payakumbuh Dorong Generasi Qurani

Berita Terbaru