Payakumbuh,liputansumbar
Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pensiunan guru oleh pemilik Café Ribian telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan perselisihan dalam transaksi jual beli tanah yang tidak mencapai kesepakatan.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/86/III/2025/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT telah dibuat oleh korban, Sudasrul (68), seorang pensiunan guru. Kejadian pemukulan ini terjadi pada Minggu sore (2/3/2025) di sebuah tempat biliar di Jalan Soekarno-Hatta.
Menurut keterangan korban, ia awalnya hendak mengembalikan uang pinjaman yang sebelumnya diberikan oleh pelaku Fajrin untuk pengurusan surat tanah yang akan dijual. Namun, setelah kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan jual beli tersebut, pelaku menolak menerima pengembalian uang dan malah menuntut jumlah tiga kali lipat dari nilai pinjaman. Karena tidak ada kesepakatan terkait tuntutan tersebut, korban menolak, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pemukulan oleh pelaku.
Salah satu anggota keluarga korban Todi membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa mereka sepakat untuk membatalkan transaksi jual beli karena tidak adanya kejelasan selama hampir tiga bulan. Mereka berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa ketika korban mencoba mengembalikan uang pinjaman, pelaku marah, menolak penerimaan uang tersebut, dan meminta jumlah lebih besar. Situasi memanas hingga akhirnya terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, keluarga korban tengah menunggu tindak lanjut dari Polres Payakumbuh dan berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(ws)