Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Wako Zulmaeta: Ini Bukti Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (09/07/2025), di halaman kantor Kejari Payakumbuh. Kegiatan ini mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.

Wako Zulmaeta menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar pelaksanaan putusan hukum, melainkan cerminan sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas hukum. Ini bukti nyata bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegas Zulmaeta dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah melewati proses hukum dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang inkracht. Menurutnya, pemusnahan ini juga membawa pesan edukatif dan preventif kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

“Kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi publik bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini sekaligus pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulmaeta menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Payakumbuh terhadap institusi penegak hukum, baik dalam bentuk kebijakan, penguatan anggaran, maupun kolaborasi lintas lembaga.

“Ini momentum memperkuat sinergi antarlembaga, termasuk kejaksaan, kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil, demi menciptakan sistem hukum yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejari Payakumbuh, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Diskusi Gonjong Limo: Zulmaeta–Elzadaswarman Soroti Kolaborasi Bangun Luhak Limo Puluah

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 241,01 gram dari 51 perkara, ganja seberat 48.919,85 gram dari 15 perkara, tiga unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya dari 22 perkara,” ujarnya.

Muhammad Ali juga mengungkapkan bahwa Payakumbuh termasuk daerah perlintasan yang cukup rawan terhadap peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong sinergi antarinstansi dalam pemberantasan narkotika.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam memerangi narkoba, baik di Kota Payakumbuh maupun Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkasnya.(rel)

Berita Terkait

BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Lomba Penyelenggaraan Jenazah Sambut 1 Muharram 1448 H
Pemko Payakumbuh Perkuat Budaya Literasi, Targetkan IPLM 72,25 pada 2026
Wali Kota Zulmaeta Luncurkan Enam Inovasi Digital
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Agam
Masa Kepengurusan PWI Payakumbuh/Lima Puluh Kota Berakhir, Yusrizal Minta PWI Sumbar Segera Tunjuk Plt
Selatan Sunset Festival 2026 Angkat Potensi Wisata Gadih Angik
Kontingen Shorinji Kempo Payakumbuh Dilepas ke Kejurnaswil Sumatera 2026
Pemko Payakumbuh Sahkan Empat Perda Strategis
Berita ini 645 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:26 WIB

BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Lomba Penyelenggaraan Jenazah Sambut 1 Muharram 1448 H

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Budaya Literasi, Targetkan IPLM 72,25 pada 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:03 WIB

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Agam

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Masa Kepengurusan PWI Payakumbuh/Lima Puluh Kota Berakhir, Yusrizal Minta PWI Sumbar Segera Tunjuk Plt

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:57 WIB

Selatan Sunset Festival 2026 Angkat Potensi Wisata Gadih Angik

Berita Terbaru