Payakumbuh, liputansumbar– Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini ia sampaikan usai penetapan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Rabu (4/12/2024).
“Pilkada adalah wujud nyata komitmen kita dalam memperkuat demokrasi. Ini bukan sekadar ajang memilih pemimpin, tetapi juga momen penting menentukan arah pembangunan yang membawa kita menuju masa depan lebih baik,” ujar Suprayitno.
Ia memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Payakumbuh beserta jajarannya atas dedikasi dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada dengan baik. Tak lupa, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat keamanan, elemen masyarakat, dan warga yang telah menggunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab.
“Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada adalah keberhasilan kita bersama sebagai masyarakat. Kita juga perlu memastikan semua tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Suprayitno menekankan pentingnya menjaga persatuan pasca-Pilkada. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan politik seharusnya menjadi kekayaan demokrasi, bukan sumber konflik.
“Siapa pun yang menang adalah pemimpin kita semua. Mari kita dukung bersama demi kemajuan Payakumbuh. Kepada kandidat yang belum berhasil, kesempatan untuk berkontribusi tetap terbuka di berbagai bidang lainnya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pilkada harus dilandasi semangat sportivitas dan persaudaraan. “Jangan ada tindakan provokasi atau konflik yang dapat merugikan kita semua. Bagi yang tidak sependapat dengan hasil yang telah ditetapkan, kami berharap bisa menyelesaikan perbedaan pandangan itu melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, menyampaikan bahwa proses pasca-rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh akan mengikuti ketentuan PKPU Nomor 18. KPU akan menunggu selama tiga hari kerja setelah penetapan untuk mengetahui apakah ada perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama tiga hari kerja sesuai PKPU. Apakah ada teregister perkara di MK atau tidak,” ucap Wizri.
Jika tidak ada perkara yang teregister di MK, KPU akan menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Sebaliknya, jika terdapat perkara yang teregistrasi, KPU akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.
Dengan komitmen bersama dari berbagai pihak, pelaksanaan Pilkada 2024 di Payakumbuh diharapkan dapat menjadi contoh demokrasi yang sehat dan bermartabat.(ws)