Tak Puas dengan Vonis, JPU Kejari Payakumbuh Ajukan Banding,Bos AWI Diduga Dalang Rokok Ilegal masih Berkeliaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh , liputansumbar

Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas perkara rokok ilegal yang menjerat terdakwa Rino (47). Rino sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menyimpan lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Payakumbuh pada 26 Maret 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, terdakwa Rino dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp5,7 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh. Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurrahman yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hadi Saputra, JPU menyatakan bahwa mereka telah mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga :  Suasana Haru Warnai Apel Terakhir Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno

“Iya, kita banding atas putusan PN Payakumbuh terhadap terdakwa Rino Bin Malik yang divonis bersalah 2,6 tahun dan denda 5,7 miliar, subsider 6 bulan,” ujar Abu Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin siang (5/5).

Kasus ini bermula saat Rino ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Ia diamankan di sebuah rumah di Balai Betung, Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dalam fakta persidangan yang terungkap beberapa waktu lalu, Rino menyatakan bahwa dirinya hanya “orang suruhan” dan menyebut ada sosok lain yang disebut sebagai bos besar, yakni AWI, yang diduga sebagai pemasok utama rokok ilegal tersebut. Namun hingga kini, AWI masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.

Baca Juga :  Wawako Elzadaswarman: Kunjungan Wagub Sumbar Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

JPU berharap upaya banding ini dapat menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.(ws)

Berita Terkait

Ribuan Anak TK Meriahkan PORSENI 2025 di Payakumbuh, Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Sportivitas Sejak Dini
Payakumbuh Luncurkan Aplikasi SPMB DISAKOLA dan Program KSRG, Dorong Transformasi Digital Pendidikan
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei
Janji Politik atau Pemaksaan Program 100 Hari? Pembangunan Tugu Batas Kota Payakumbuh/Limapuluh Kota Picu Penolakan Warga
Pemko Payakumbuh Kukuhkan Pengurus Organisasi Perempuan dan Kemasyarakatan, Dorong Peran Aktif dalam Pembangunan Daerah
Pemko Payakumbuh Gelar Forum Bisnis 2025, Pacu Investasi Pasca Torehan Rp 400 Miliar di 2024
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Payakumbuh Salurkan Bantuan RTLH untuk 73 Keluarga
Pemko Payakumbuh Pertegas Komitmen Perangi Stunting Melalui Rakor TPPS dan Program GENTING
Berita ini 661 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:12 WIB

Ribuan Anak TK Meriahkan PORSENI 2025 di Payakumbuh, Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Sportivitas Sejak Dini

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:11 WIB

Payakumbuh Luncurkan Aplikasi SPMB DISAKOLA dan Program KSRG, Dorong Transformasi Digital Pendidikan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:46 WIB

Janji Politik atau Pemaksaan Program 100 Hari? Pembangunan Tugu Batas Kota Payakumbuh/Limapuluh Kota Picu Penolakan Warga

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:53 WIB

Pemko Payakumbuh Kukuhkan Pengurus Organisasi Perempuan dan Kemasyarakatan, Dorong Peran Aktif dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru