Tak Puas dengan Vonis, JPU Kejari Payakumbuh Ajukan Banding,Bos AWI Diduga Dalang Rokok Ilegal masih Berkeliaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh , liputansumbar

Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas perkara rokok ilegal yang menjerat terdakwa Rino (47). Rino sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menyimpan lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Payakumbuh pada 26 Maret 2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra, terdakwa Rino dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp5,7 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh. Melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurrahman yang didampingi oleh Kasi Intelijen Hadi Saputra, JPU menyatakan bahwa mereka telah mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga :  Owner Café Ribian Dilaporkan ke Polres Payakumbuh Dugaan Penganiayaan Terhadap Pensiunan Guru

“Iya, kita banding atas putusan PN Payakumbuh terhadap terdakwa Rino Bin Malik yang divonis bersalah 2,6 tahun dan denda 5,7 miliar, subsider 6 bulan,” ujar Abu Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin siang (5/5).

Kasus ini bermula saat Rino ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Ia diamankan di sebuah rumah di Balai Betung, Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dalam fakta persidangan yang terungkap beberapa waktu lalu, Rino menyatakan bahwa dirinya hanya “orang suruhan” dan menyebut ada sosok lain yang disebut sebagai bos besar, yakni AWI, yang diduga sebagai pemasok utama rokok ilegal tersebut. Namun hingga kini, AWI masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Modern Payakumbuh Samar, Wako Zulmaeta: Kita Belum Merencanakan

JPU berharap upaya banding ini dapat menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.(ws)

Berita Terkait

Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Payakumbuh di Porprov 2026 Tercapai
Wako Zulmaeta Tinjau Pembangunan Jalan di Batang Agam, Ditargetkan Rampung November
HUT ke-81 TNI, Zulmaeta Perkuat Sinergi Pemko Payakumbuh dengan TNI
500 Kontingen Payakumbuh Resmi Dilepas, Siap Berlaga di Porprov Sumbar XVI 2026
Pemko Payakumbuh Siapkan Pengendalian Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Pemko Payakumbuh Gandeng Karang Taruna Kembangkan Ekonomi Produktif dan Atasi Persoalan Sosial
Payakumbuh Bidik Lebih dari 40 Medali Emas di Porprov Sumbar XVI
Pemko Payakumbuh dan Kementerian PU Bekali serta Uji Kompetensi 115 Tenaga Kerja Konstruksi
Berita ini 700 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Payakumbuh di Porprov 2026 Tercapai

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:28 WIB

HUT ke-81 TNI, Zulmaeta Perkuat Sinergi Pemko Payakumbuh dengan TNI

Rabu, 30 September 2026 - 07:04 WIB

500 Kontingen Payakumbuh Resmi Dilepas, Siap Berlaga di Porprov Sumbar XVI 2026

Senin, 28 September 2026 - 07:20 WIB

Pemko Payakumbuh Siapkan Pengendalian Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Senin, 28 September 2026 - 07:11 WIB

Pemko Payakumbuh Gandeng Karang Taruna Kembangkan Ekonomi Produktif dan Atasi Persoalan Sosial

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Lima Calon Wali Nagari Ophir Adu Gagasan untuk Kemajuan Nagari

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:58 WIB

Olahraga

Balap Sepeda Payakumbuh Tambah Emas dan Dua Perak

Senin, 5 Okt 2026 - 10:42 WIB