Payakumbuh,liputansumbar
Proyek pembangunan Puskesmas baru sebagai bagian dari relokasi Puskesmas Parit Rantang resmi dinyatakan gagal dalam proses tender. Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Payakumbuh.
Pengadaan proyek ini merupakan bagian dari Belanja Modal Bangunan Kesehatan dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025. Nilai pagu paket tercatat sebesar Rp11.620.174.063,00, sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp11.609.909.000,81.
Gagalnya tender ini disebabkan oleh ditemukannya kesalahan dalam Dokumen Pemilihan. Berdasarkan hasil evaluasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk perubahan serta peraturan turunannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Wawan Sofianto, mengonfirmasi pembatalan tender tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada unsur perpajakan yang belum terinput dengan benar dalam dokumen, sehingga menyebabkan nilai penawaran melebihi pagu anggaran.
“Kita mendapatkan informasinya dari ULP melalui PPK. Ada pajak yang belum terinput, sehingga kalau dimasukkan pajaknya, angkanya jadi melebihi pagu dana. Maka dari itu, tender kita batalkan dan akan ditender ulang,” ungkap Wawan.
Meski tender pertama dinyatakan gagal, Pemerintah Kota Payakumbuh tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut melalui proses tender ulang dalam waktu dekat. Proyek ini diharapkan dapat segera direalisasikan demi mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat Payakumbuh Barat.(ws)