Payakumbuh,liputansumbar.com
Pengakuan pihak Satuan Penyedia Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) UD Garuda Merah Putih di Jalan Cempaka, Kelurahan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang menyatakan siap mengembalikan kelebihan dana talangan sebesar Rp593.587.329, memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Dana yang disebut sebagai “kelebihan pembayaran talangan” itu baru akan dikembalikan setelah adanya pemeriksaan Inspektorat untuk kedua kalinya. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
PIC UD Garuda Merah Putih, Bambang Safari atau yang akrab disapa Cibab, kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026), mengakui adanya kelebihan dana talangan yang wajib dikembalikan.
“Iya, setelah Inspektorat turun kedua kalinya, memang ada kelebihan dari pembayaran dana talangan, jadi itu memang harus kita kembalikan. Jumlahnya Rp593 juta lebih,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, dana tersebut muncul akibat masa transisi sistem pembayaran melalui Virtual Account (VA) yang menyebabkan dana masuk ke rekening yayasan dan rekening lainnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Ia juga menyebut kelebihan dana tersebut telah dimanfaatkan untuk pengembangan dapur MBG, pembelian peralatan, serta kebutuhan operasional lainnya sesuai petunjuk teknis yang berlaku saat itu.dikutip https://dekadepos.id/sppg-ud-garuda-merah-putih-siap-kembalikan-kelebihan-dana-talangan-capai-ratusan-juta/
Namun, pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika sejak awal pihak pengelola mengetahui dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran yang suatu saat harus dikembalikan, mengapa dana tersebut digunakan terlebih dahulu?
Dari hasil penelusuran, pengembalian dana baru mencuat setelah adanya pemeriksaan Inspektorat. Fakta ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana yang berasal dari program pemerintah.
Secara prinsip tata kelola keuangan, setiap dana yang diketahui bukan menjadi hak penerima seharusnya segera dikembalikan atau minimal diamankan sambil menunggu petunjuk resmi. Penggunaan dana tersebut, meskipun diklaim untuk pengembangan SPPG, tetap membutuhkan dokumentasi, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban yang lengkap.
Publik kini mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dana Rp593 juta lebih tersebut telah didukung dokumen yang sah, rincian pengeluaran yang transparan, serta mekanisme persetujuan yang sesuai aturan.
Jika dana digunakan untuk pengembangan fasilitas, maka rincian pengadaan barang, jasa, peralatan dapur, hingga bukti pembayaran menjadi aspek penting yang harus dibuka kepada auditor maupun masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Payakumbuh, menilai alasan tidak mengetahui ke mana dana harus dikembalikan tidak dapat dijadikan pembenaran.
Menurutnya, sejak awal pihak pengelola telah mengetahui bahwa dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran yang sewaktu-waktu harus dikembalikan kepada negara.
“Kalau sudah tahu ada kelebihan bayar, harusnya bisa dikembalikan sejak awal. Tidak perlu menunggu pemeriksaan baru dikembalikan,dan di pergunakan untuk hal lain” katanya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana negara harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan rinci dan jelas.
“Kalaupun dipakai, tentu harus ada rincian penggunaan uang tersebut. Ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia bahkan menyoroti potensi persoalan hukum apabila pengelolaan dana dilakukan tanpa dasar administrasi yang kuat.
“Kalau disebut tidak tahu harus disetor ke mana, artinya kalau tidak ada pemeriksaan tentu uang ini bisa saja tetap digunakan. Persoalan seperti ini banyak membuat para pengelola program tersandung masalah hukum,” ujarnya.
Bambang mengklaim kondisi serupa juga dialami sejumlah SPPG perintis lainnya di berbagai daerah karena belum adanya petunjuk teknis mengenai mekanisme pengembalian kelebihan dana talangan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada data resmi yang menunjukkan berapa jumlah SPPG yang mengalami kelebihan pembayaran serupa, berapa total nilainya secara nasional, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
Pernyataan tersebut justru membuka peluang bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan apakah persoalan tersebut merupakan masalah sistemik atau hanya terjadi pada beberapa unit pelaksana tertentu.
Kasus kelebihan dana talangan hampir Rp 600 juta di SPPG UD Garuda Merah Putih kini tidak hanya menjadi persoalan pengembalian dana, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan selama berada dalam penguasaan pengelola, siapa yang memberikan persetujuan penggunaan, serta apakah seluruh transaksi telah sesuai dengan ketentuan Program Makan Bergizi Gratis.
Pengembalian dana memang dapat mengurangi potensi kerugian negara. Namun bagi publik, pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa dana tersebut baru dikembalikan setelah adanya pemeriksaan, bukan ketika kelebihan pembayaran itu pertama kali diketahui.(ws)








