Pemko Payakumbuh Perkuat Literasi Hukum ASN, Cegah Risiko Pidana dan Korupsi dalam Jabatan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar.com

Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi perubahan lanskap hukum nasional melalui Seminar Hukum bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan” yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sebanyak 130 pejabat struktural tersebut menjadi langkah strategis Pemko Payakumbuh untuk memastikan seluruh kebijakan, program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum serta meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penguatan kapasitas hukum ASN dinilai menjadi fondasi penting agar setiap program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Seminar yang terselenggara melalui kerja sama Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas itu dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman.

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk terus memperbarui pemahaman terhadap berbagai ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan.

“Sebagai pelayan publik, ASN memikul tanggung jawab besar. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendasar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika terjadi pelanggaran. ASN harus memiliki pemahaman yang memadai agar mampu mengambil keputusan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN Plt dan Plh Selama Musim Haji 2025

Menurut Elzadaswarman, seminar tersebut juga bertujuan memberikan kepastian dan kepercayaan diri kepada ASN dalam menjalankan program kerja serta mengelola anggaran daerah.

“Setelah memahami batasan yang diperbolehkan dan yang dilarang, ASN tidak perlu bekerja dalam rasa takut yang berlebihan. Yang terpenting adalah bekerja sesuai aturan, berintegritas, dan mengedepankan akuntabilitas,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh, Nofriwandi, melaporkan bahwa peserta seminar terdiri dari para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga para lurah se-Kota Payakumbuh.

Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, mengulas perkembangan rezim pemberantasan korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional.

Menurut Elwi, Indonesia kini memasuki fase yang dikenal sebagai “rezim ganda” dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam sistem tersebut, ketentuan mengenai korupsi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai hukum khusus (lex specialis), tetapi juga telah diakomodasi dalam KUHP Nasional sebagai hukum umum.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan dua rezim hukum tersebut bukan untuk menimbulkan tumpang tindih aturan, melainkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Jika suatu perbuatan secara khusus diatur dalam UU Tipikor, maka ketentuan dalam undang-undang tersebut tetap menjadi rujukan utama penegakan hukum, sementara KUHP berfungsi sebagai payung hukum umum yang melengkapi sistem pemidanaan nasional.

“ASN perlu memahami perubahan ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” jelas Elwi.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami aturan mengenai gratifikasi. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik berupa hadiah, fasilitas maupun bentuk keuntungan lainnya, wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain isu korupsi, seminar turut membahas tantangan hukum di era digital yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Yoserwan.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Lepas 6 Atlet Sepatu Roda Berlaga di Verka Cup Internasional 2025

Dalam paparannya, Yoserwan mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi informasi, termasuk terkait perlindungan data pribadi, privasi digital, serta pemanfaatan media sosial.

Menurutnya, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain, hingga penyebaran data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menjelaskan bahwa data pribadi yang dilindungi UU PDP tidak hanya mencakup nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon, tetapi juga data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, rekaman suara, data kesehatan, hingga informasi keuangan seseorang.

Karena itu, ASN diminta lebih berhati-hati dalam mengelola dan menyebarluaskan data yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, sebab penggunaan atau pengungkapan data pribadi tanpa hak dapat menimbulkan sanksi pidana maupun administratif.

Yoserwan juga mengingatkan peserta agar meninggalkan tujuh kebiasaan digital yang sering dianggap sepele namun memiliki risiko hukum tinggi, yakni mengunggah foto orang lain tanpa persetujuan, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, membuka telepon seluler atau akun media sosial orang lain tanpa izin, menyebarkan konten yang mempermalukan seseorang, merekam percakapan yang tidak melibatkan dirinya, membagikan data pribadi orang lain, serta membuat konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital agar ASN tidak terjerat persoalan hukum, baik dalam kehidupan pribadi maupun saat menjalankan tugas pemerintahan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan jabatan, mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, serta menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.

Penguatan literasi hukum aparatur ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pelaksanaan program pembangunan yang taat aturan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh.(ws)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Keimanan
Pemko Payakumbuh Dorong Regulasi Akuntabel dan Berpihak pada Masyarakat Melalui Tiga Ranperda Strategis
TPQ Mudarma Surau Palito Jannah Kembali Gelar Khatam Al-Qur’an, Wawako Payakumbuh Dorong Generasi Qurani
Wali Kota Zulmaeta Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional, Perkuat Birokrasi Profesional di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Lima Puluh Kota, Perkuat Solidaritas Luak Limopuluah
Pemko Payakumbuh Bekali Pelajar Cegah Cyberbullying dan Bijak Bermedia Sosial
Pemko Payakumbuh Dukung Program IDAMAN BPOM, Perkuat Keamanan Jamu dan Daya Saing UMKM Lokal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar

Senin, 15 Juni 2026 - 10:12 WIB

Peringatan 1 Muharram 1448 H di Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Keimanan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemko Payakumbuh Dorong Regulasi Akuntabel dan Berpihak pada Masyarakat Melalui Tiga Ranperda Strategis

Senin, 15 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Literasi Hukum ASN, Cegah Risiko Pidana dan Korupsi dalam Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:39 WIB

TPQ Mudarma Surau Palito Jannah Kembali Gelar Khatam Al-Qur’an, Wawako Payakumbuh Dorong Generasi Qurani

Berita Terbaru