Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kontraknya segera berakhir.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan perpanjangan kontrak aparatur tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak kontribusi, kedisiplinan, perilaku kerja, serta keaktifan pegawai dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Ifon Satria Chan menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).
Ifon mengatakan, evaluasi kinerja harus dilaksanakan secara objektif dan menggambarkan kondisi sebenarnya dari masing-masing pegawai.
“Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing,” ujar Ifon.
Untuk menjaga objektivitas penilaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh bersama tim telah menyiapkan instrumen evaluasi yang menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja dan pejabat penilai.
Instrumen tersebut memuat sejumlah indikator utama yang harus dipenuhi. Di antaranya aspek kedisiplinan yang mencakup kehadiran dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, perilaku kerja berdasarkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta indikator tambahan berupa upaya pegawai meningkatkan keterampilan dan kompetensinya.
Menurut Ifon, indikator utama tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap proses perpanjangan kontrak.
“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” jelasnya.
Pemko Payakumbuh selanjutnya meminta seluruh pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan proses evaluasi secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel.
Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan setiap data dan catatan yang dimasukkan ke dalam instrumen penilaian benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, hasil evaluasi tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi gambaran mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing PPPK paruh waktu.
“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,” kata Ifon.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan evaluasi kinerja sebagai bagian penting dalam tata kelola sumber daya aparatur. Pemerintah daerah berharap proses perpanjangan kontrak dapat berlangsung secara terukur dengan mengedepankan data, rekam jejak, dan kontribusi nyata pegawai.
Dengan pendekatan tersebut, keberlanjutan perjanjian kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Payakumbuh diarahkan tetap selaras dengan kebutuhan organisasi serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.(ws)








