DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial R (45) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh Blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan itu ditangkap saat sedang berjualan di komplek pasar tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa R merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Terima 165 Sertifikat Aset Tanah dari BPN, Lampaui Target 2025

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” ujar IPTU Andrio Putra Siregar.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan R. Setelah memastikan lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti hasil curian berupa cabe telah dijual di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Generasi Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Payakumbuh

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri telah dijual senilai Rp800 ribu, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkap Kasat.

IPTU Andrio menegaskan, keberhasilan menangkap tersangka yang telah lama menjadi DPO tersebut menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.

Saat ini, tersangka R telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ws)

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR, Perkuat Literasi dan Numerasi Siswa SD
Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran
Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik dan Identitas Daerah Lewat Tiga Ranperda Strategis
Wakil Wali Kota Payakumbuh Dorong Kompetensi Global Anak Lewat Launching Kelas Bilingual SDS IT IPHI
Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Payakumbuh Jadi Momentum Perkuat Keimanan
Pemko Payakumbuh Dorong Regulasi Akuntabel dan Berpihak pada Masyarakat Melalui Tiga Ranperda Strategis
Pemko Payakumbuh Perkuat Literasi Hukum ASN, Cegah Risiko Pidana dan Korupsi dalam Jabatan
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dinas Pendidikan Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR, Perkuat Literasi dan Numerasi Siswa SD

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:33 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik dan Identitas Daerah Lewat Tiga Ranperda Strategis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:13 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Dorong Kompetensi Global Anak Lewat Launching Kelas Bilingual SDS IT IPHI

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Kesehatan

Kamis, 18 Jun 2026 - 18:18 WIB