DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial R (45) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh Blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan itu ditangkap saat sedang berjualan di komplek pasar tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa R merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  "Baru Mulai, Sudah Dikecam! Program 100 Hari ZUZEMA Dianggap Gagal Fokus"

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” ujar IPTU Andrio Putra Siregar.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan R. Setelah memastikan lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti hasil curian berupa cabe telah dijual di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri telah dijual senilai Rp800 ribu, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkap Kasat.

IPTU Andrio menegaskan, keberhasilan menangkap tersangka yang telah lama menjadi DPO tersebut menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.

Saat ini, tersangka R telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Bersih untuk Pertahankan Predikat Kota Ber-Aksi dari KPK
Hurisna Jamhur Hadiri Alek Nagori Pacu Jawi di Payakumbuh, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Masyarakat
Pemko Payakumbuh Apresiasi Pasar Sembako Murah KZN, Ringankan Beban Warga di Tengah Fluktuasi Harga Pangan
Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan 173 Jemaah Haji
Pemko Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Warga, 150 Peserta Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Wawako Payakumbuh Terima Silaturahmi dan Pamitan Danposau Piobang
Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Polri, Wakil Wali Kota Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga dan Lomba Penyelenggaraan Jenazah Sambut 1 Muharram 1448 H
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Bersih untuk Pertahankan Predikat Kota Ber-Aksi dari KPK

Senin, 6 Juli 2026 - 12:17 WIB

Hurisna Jamhur Hadiri Alek Nagori Pacu Jawi di Payakumbuh, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:26 WIB

Pemko Payakumbuh Apresiasi Pasar Sembako Murah KZN, Ringankan Beban Warga di Tengah Fluktuasi Harga Pangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:54 WIB

Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan 173 Jemaah Haji

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:49 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Warga, 150 Peserta Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Berita Terbaru