DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial R (45) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh Blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan itu ditangkap saat sedang berjualan di komplek pasar tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa R merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Kinerja Wali Kota Zulmaeta Disorot: Payakumbuh Dinilai Stagnan, Pemerintahan Terjebak Budaya Asal Bapak Senang

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” ujar IPTU Andrio Putra Siregar.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan R. Setelah memastikan lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti hasil curian berupa cabe telah dijual di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN Plt dan Plh Selama Musim Haji 2025

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri telah dijual senilai Rp800 ribu, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkap Kasat.

IPTU Andrio menegaskan, keberhasilan menangkap tersangka yang telah lama menjadi DPO tersebut menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.

Saat ini, tersangka R telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ws)

Berita Terkait

Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”
Pemko Payakumbuh Optimalkan Posyandu untuk Capaian SPM
Pemko Payakumbuh Salurkan CPP dan Minyak Goreng untuk 13.628 KK, Dimulai dari Tigo Koto Diateh
DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru
Ratusan Guru Hadiri Tablig Akbar Halalbihalal PGRI Payakumbuh, Wawako Tekankan Peran Strategis Guru
Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama sebagai Fondasi Karakter Generasi Muda
BPBD Payakumbuh Cek Kesiapan Peralatan dan Logistik Bencana, Pastikan Siaga Hadapi Kondisi Darurat
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengendalian Program, Monev OPD Triwulan I 2026 Digelar Tiga Hari
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:49 WIB

Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”

Selasa, 14 April 2026 - 16:46 WIB

Pemko Payakumbuh Optimalkan Posyandu untuk Capaian SPM

Selasa, 14 April 2026 - 16:25 WIB

Pemko Payakumbuh Salurkan CPP dan Minyak Goreng untuk 13.628 KK, Dimulai dari Tigo Koto Diateh

Senin, 13 April 2026 - 21:35 WIB

DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru

Sabtu, 11 April 2026 - 18:32 WIB

Ratusan Guru Hadiri Tablig Akbar Halalbihalal PGRI Payakumbuh, Wawako Tekankan Peran Strategis Guru

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Optimalkan Posyandu untuk Capaian SPM

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:46 WIB