Payakumbuh,liputansumbar.com
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh terus memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). Sistem berbasis digital ini dijadikan instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan, sekaligus mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di sektor perumahan dan permukiman.
“Menindaklanjuti arahan Wali Kota agar pelayanan lebih cepat, tanggap, dan transparan, kami mendorong pengembang memanfaatkan SIRENG. Dengan sistem ini, proses verifikasi menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan mampu melindungi masyarakat,” kata Marta di Payakumbuh, Rabu (15/04/2026).
Ia menjelaskan, SIRENG memungkinkan pemerintah daerah menelusuri legalitas serta rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap proyek perumahan dibangun oleh pihak yang kredibel.
“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Marta, penerapan sistem digital ini juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik. Seluruh proses pengajuan dan evaluasi site plan kini berjalan lebih terbuka, sistematis, dan berbasis data.
“Registrasi dilakukan secara daring, sehingga lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa optimalisasi SIRENG merupakan langkah konkret untuk memastikan program pembangunan 3 juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan hunian.
“Kami mengimbau seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa fungsi SIRENG tidak hanya terbatas pada aspek administrasi, tetapi juga mencakup jaminan kualitas teknis pembangunan.
“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian yang layak dan aman,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), wajib terdaftar dalam sistem tersebut.
“SIRENG memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi yang ketat, sekaligus menyediakan data rekam jejak pengembang sebagai dasar evaluasi proyek berikutnya,” pungkasnya.(ws)








