Kasus Oknum Ketua Fraksi Gerindra DPRD Limapuluh Kota: Riko Febrianto Desak BK Bertindak, Gerindra Beri SP1

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota,liputansumbar.com

Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berinisial H, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, Riko Febrianto, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD tiga periode, turut angkat bicara dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Limapuluh Kota untuk segera bersikap.

Kasus ini mencuat setelah oknum H diduga bertamu melewati jam tamu ke rumah seorang janda yang ternyata adalah ASN Kepala Sub Bagian di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota. Menurut Riko, persoalan tersebut menyangkut marwah lembaga DPRD sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Ini menyangkut marwah lembaga DPRD, Badan Kehormatan harus segera bergerak. Tidak diam-diam saja,” tegas Riko Febrianto, Rabu (20/8/2025).

Riko yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BK DPRD Limapuluh Kota periode 2009–2014 menilai, BK seharusnya bertindak cepat karena kasus tersebut melibatkan dua pihak yang berada dalam satu lembaga yang sama. Ia menyayangkan lambannya langkah BK hingga membuat kepercayaan publik terhadap DPRD tercoreng.

“Apapun keputusan BK nantinya, semua pihak harus legowo. Yang penting proses berjalan, dan lembaga DPRD tetap terjaga kehormatannya,” lanjut Mantan politisi Golkar itu.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra, turut memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp publik. Ia menegaskan agar pernyataannya tidak dipelintir atau dipotong-potong.

Baca Juga :  Korupsi di Dunia Pendidikan: Kejari Payakumbuh Tahan Kabid Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota

“Saya tegaskan, fitnah yang saya maksud adalah pemberitaan dugaan mesum dan lari ke ladang dikejar warga. Itu yang saya bantah. Sedangkan kesalahan yang saya akui adalah soal oknum H bertamu melewati jam tamu yang menimbulkan keresahan. Oknum H sudah minta maaf dan partai memberikan SP 1,” ungkap Deni.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel pribadi beberapa anggota BK juga tidak mendapatkan respon.(ws)

Limapuluh Kota,liputansumbar.com

Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berinisial H, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, Riko Febrianto, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD tiga periode, turut angkat bicara dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Limapuluh Kota untuk segera bersikap.

Kasus ini mencuat setelah oknum H diduga bertamu melewati jam tamu ke rumah seorang janda yang ternyata adalah ASN Kepala Sub Bagian di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota. Menurut Riko, persoalan tersebut menyangkut marwah lembaga DPRD sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Ini menyangkut marwah lembaga DPRD, Badan Kehormatan harus segera bergerak. Tidak diam-diam saja,” tegas Riko Febrianto, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Nama Anak dan Bayang-Bayang Wali Kota Zulmaeta Muncul di Tambang Halaban

Riko yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BK DPRD Limapuluh Kota periode 2009–2014 menilai, BK seharusnya bertindak cepat karena kasus tersebut melibatkan dua pihak yang berada dalam satu lembaga yang sama. Ia menyayangkan lambannya langkah BK hingga membuat kepercayaan publik terhadap DPRD tercoreng.

“Apapun keputusan BK nantinya, semua pihak harus legowo. Yang penting proses berjalan, dan lembaga DPRD tetap terjaga kehormatannya,” lanjut Mantan politisi Golkar itu.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Limapuluh Kota, Deni Asra, turut memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp publik. Ia menegaskan agar pernyataannya tidak dipelintir atau dipotong-potong.

“Saya tegaskan, fitnah yang saya maksud adalah pemberitaan dugaan mesum dan lari ke ladang dikejar warga. Itu yang saya bantah. Sedangkan kesalahan yang saya akui adalah soal oknum H bertamu melewati jam tamu yang menimbulkan keresahan. Oknum H sudah minta maaf dan partai memberikan SP 1,” ungkap Deni.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel pribadi beberapa anggota BK juga tidak mendapatkan respon.(ws)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar
H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD
DPRD Limapuluh Kota Perdalam Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, TPQ hingga Rumah Tahfidz Diusulkan Masuk Secara Spesifik
Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi
Ponpes dan MDT di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Godok Ranperda Pesantren
Bencana Meluas, DPRD Kritik Keras Respons Pemkab Limapuluh Kota
Padi Siap Panen Ludes, Jeritan Petani Pecah di Situjuh Tungkar
Wako Zulmaeta Apresiasi Pengabdian Letkol Ucok Namara, Sambut Dandim Baru 0306/50 Kota
Berita ini 537 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Fraksi NasDem Payakumbuh Soroti APBD 2025, Tirta Sago, Bus Listrik hingga Status Tanah Ulayat Pasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WIB

H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

DPRD Limapuluh Kota Perdalam Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, TPQ hingga Rumah Tahfidz Diusulkan Masuk Secara Spesifik

Senin, 1 Juni 2026 - 14:37 WIB

Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Ponpes dan MDT di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Godok Ranperda Pesantren

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Kesehatan

Kamis, 18 Jun 2026 - 18:18 WIB