Payakumbuh, liputansumbar – Kejaksaan Negeri Payakumbuh menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil penanganan puluhan perkara di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Pemusnahan dilakukan pada Kamis pagi, 21 November 2024, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kawasan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 50,65 gram (dari 21 perkara), ganja 22.884,56 gram (dari 14 perkara), handphone sebanyak 7 unit, ratusan obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya dari 6 perkara. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, yang didampingi oleh Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, BNNK Payakumbuh, Kepala Loka POM, serta sejumlah pejabat terkait, seperti Kasi Pidsus, Kasi BB, Kasi Pidum, Kasi Datun, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, bersama kepala OPD setempat.
Dalam sambutannya, Slamet Haryanto mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Terima kasih kepada Bapak/Ibu atas kerjasama dan koordinasi selama ini. Hari ini kita musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya narkoba, obat-obatan, dan handphone,” ucap Slamet.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Adiswarna Chainur Putra, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Menurutnya, data tahun 2023 menunjukkan bahwa 80 persen kasus yang ditangani adalah kasus narkotika. “Barang bukti yang dimusnahkan ini selain berasal dari Payakumbuh juga dari Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara mencampurnya dengan air dan sabun deterjen, kemudian diblender dan dibuang ke saluran irigasi. Sementara itu, barang bukti berupa handphone dan timbangan digital dihancurkan. Untuk narkotika jenis ganja dan obat-obatan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga buah tong yang disediakan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah kita,” tambah Kajari Slamet Haryanto, yang diamini oleh Kasi Intel, Gugi Dolansyah, dan Kasi BB, Andre Pratama Aldrin.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Payakumbuh berharap dapat menekan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya, serta memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(ws)