Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh menepis tudingan adanya praktik “kongkalikong” atau intervensi dari pimpinan daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah setempat.
Pemko memastikan seluruh tahapan tender dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan resmi ini disampaikan menyusul berkembangnya berbagai isu di masyarakat terkait dugaan adanya permainan dalam proses tender dan proyek fisik pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Kurniawan, Jumat (07/11/2025).
Ia menjelaskan seluruh proses tender dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI).
Lebih lanjut, Kurniawan menyebut bahwa Pemko Payakumbuh berkomitmen menjaga prinsip good governance, memastikan setiap kegiatan pengadaan dilakukan secara terbuka dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, yang menegaskan tidak ada celah permainan dalam pelaksanaan proyek di dinasnya.
Menurutnya, seluruh kegiatan fisik dan pengadaan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Setiap pekerjaan di Dinas PUPR telah melalui tahapan perencanaan, tender, hingga pelaksanaan sesuai prosedur. Semua terekam dalam sistem dan diawasi ketat, jadi tidak ada ruang untuk permainan,” ujarnya.
Muslim juga menyebut bahwa pengawasan internal dan eksternal selalu melekat di setiap tahap, termasuk oleh Inspektorat dan lembaga pengawas lainnya.
Selain itu, setiap hasil pekerjaan juga diuji laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
“Ketika tidak sesuai spek, maka tidak akan dibayar. Kami juga mengajak masyarakat agar lebih cermat menyaring informasi dan tidak mudah percaya isu liar yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian PBJ & Dalbang Setdako Payakumbuh, Yerisiswanto, memastikan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja secara profesional, berintegritas, dan independen.
“Semua proses tender dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Pokja Pemilihan juga sudah tersertifikasi LKPP RI dan bekerja tanpa arahan dari pihak manapun,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahapan sanggah dalam sistem SPSE menjadi bagian penting dari transparansi publik, yang memberi ruang bagi peserta tender untuk mengajukan keberatan terhadap hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Melalui pernyataan bersama tersebut, Pemko Payakumbuh berharap kepercayaan publik tetap terjaga di tengah derasnya isu yang beredar.
“Prinsip pemerintahan bersih, transparan, dan bebas KKN adalah komitmen yang terus kami jaga,” tutup Kurniawan.(ws)








