Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh menyiapkan langkah konkret untuk membenahi tata kelola persampahan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga pengolahan dan penanganan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Langkah tersebut dilakukan menyusul selesainya pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026).
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan, hasil evaluasi awal BPK akan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sistem persampahan secara lebih terukur.
Menurut Elzadaswarman, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kapasitas pengangkutan dan tempat pembuangan. Persoalan tersebut juga menyangkut perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, sistem pengolahan, hingga tata kelola pelayanan.
“Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh,” ujar Elzadaswarman.
Ia menjelaskan, sejumlah program pengurangan dan pengolahan sampah sebenarnya telah berjalan. Salah satunya penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) serta pengolahan sampah berbasis masyarakat melalui budidaya maggot di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, dan Payakumbuh Selatan.
Namun, berbagai program tersebut dinilai masih perlu diperkuat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan daya tampung dan lahan TPA.
Karena itu, Pemko Payakumbuh membuka peluang penggunaan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern, termasuk teknologi termal seperti incinerator yang dilengkapi sistem pengendalian emisi dan polutan sesuai ketentuan keselamatan lingkungan.
“Teknologi perlu kita lihat sebagai bagian dari solusi, tetapi tentu harus dikaji dari aspek lingkungan, kesehatan, pembiayaan, serta keberlanjutan operasionalnya,” kata Elzadaswarman.
Selain teknologi pengolahan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan optimalisasi retribusi pelayanan persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Elzadaswarman menegaskan bahwa peningkatan penerimaan dari sektor tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya,” tegasnya.
BPK Petakan Sistem Pengelolaan Sampah
Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Novi Yanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sistem pengelolaan persampahan di Kota Payakumbuh.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan memetakan persoalan sekaligus melihat ruang perbaikan dalam pengelolaan persampahan.
Dari pemeriksaan awal, BPK menemukan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya pengurangan sampah dari sumber yang belum maksimal, masih adanya warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, serta kondisi TPA yang masih menggunakan pola open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
BPK juga menyoroti belum tersedianya sistem tanggap darurat di kawasan TPA untuk mengantisipasi berbagai risiko, termasuk potensi gas metana dan longsor.
Di sisi lain, tim pemeriksa memberikan catatan positif terhadap kondisi sejumlah aliran sungai di Kota Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.
Novi mengatakan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada awal Oktober 2026. Sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan selesai pada Desember 2026.
“Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember. Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya,” ujar Novi.
Pembenahan dari Hulu hingga Hilir
Pemko Payakumbuh kini dihadapkan pada kebutuhan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Pembenahan tidak cukup dilakukan pada tahap pengangkutan maupun pembuangan akhir, tetapi harus dimulai dari sumber sampah.
Penguatan pemilahan sampah dari rumah tangga, peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan bank sampah dan pengolahan berbasis masyarakat, hingga pengembangan teknologi pengolahan di hilir menjadi bagian yang perlu disinergikan.
Langkah tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah karena persoalan persampahan bersinggungan dengan lingkungan hidup, pekerjaan umum, ekonomi masyarakat, perindustrian, hingga pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kegiatan koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran camat se-Kota Payakumbuh.
Pemko Payakumbuh selanjutnya akan menunggu proses pemeriksaan lanjutan dan LHP BPK, sekaligus mempersiapkan langkah tindak lanjut agar pembenahan tata kelola persampahan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.(ws)








