Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penguatan tersebut salah satunya diarahkan pada pengelolaan anggaran di sektor pendidikan untuk memastikan setiap program berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang digelar di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman. Forum ini menghadirkan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI Dr. Yunita Arif, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat Nursurya, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Ulil Azmi.
Sebanyak 250 pengelola anggaran pendidikan dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas kepala sekolah, bendahara, ketua pelaksana kegiatan, konsultan perencana hingga pengawas.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan pembinaan terpadu bersama aparat pengawasan dan penegak hukum penting dilakukan untuk memperkuat pemahaman para pengelola anggaran terhadap aturan yang berlaku.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Itjen Kemendikdasmen dan Kejaksaan yang telah bersinergi memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah serta pengelola satuan pendidikan.
Menyampaikan pesan Wali Kota Zulmaeta, Elzadaswarman mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Dunia kini berubah sangat cepat dan tanpa batas berkat digitalisasi. Pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan. Betapapun hebatnya rancangan program kita, jika tidak dibarengi niat lurus untuk kepentingan rakyat dan keterbukaan, kita akan berbenturan dengan hukum. Aturan adalah tolok ukur mutlak kepatuhan,” tegas Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet.
Menurut dia, pengelolaan anggaran tidak cukup hanya berorientasi pada terserapnya anggaran. Setiap penggunaan dana harus memenuhi aspek efisiensi, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kinerja.
Karena itu, seluruh pengelola anggaran pendidikan diminta meningkatkan disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
“Setiap rupiah yang dikelola harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Elzadaswarman juga menyebut penguatan tata kelola tersebut sejalan dengan posisi Kota Payakumbuh yang terpilih sebagai salah satu dari tiga kota percontohan daerah bebas korupsi di Indonesia.
Menurutnya, predikat tersebut harus diikuti dengan praktik pemerintahan yang konsisten, termasuk dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Pemko Payakumbuh, lanjut dia, akan terus membangun sinergi dengan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum agar setiap tahapan program berjalan sesuai ketentuan.
“Istilahnya cangkuak putih kawan pado-pado, terbuka dan sejalan. Jika tata kelola anggaran dilakukan dengan baik dan lurus, pembangunan akan berjalan lancar dan mutunya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, kegiatan yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tersebut tidak hanya diisi dengan penyampaian materi normatif. Peserta juga mendapatkan pemaparan teknis, studi kasus intelijen, serta diskusi interaktif terkait pengelolaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nalfira bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.
Melalui forum tersebut, Pemko Payakumbuh berharap para pengelola anggaran memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban program.
Langkah itu diharapkan dapat memastikan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan.(ws)








