Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika Saat Akan Bertransaksi

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar- Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Rabu 29 Januari 2025 sekira jam 19.20 Wib.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H menyebutkan penangkapan terduga YS (41) diringkus anggotanya saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli di sekitaran pinggiran Sungai Batang Agam jalan Datuk Rajo Kaampek Suku Kelurahan Tanjung Gadang Sei Pinago.

” Berdsarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan, telah kita lakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap seseorang berinisial YG yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat berdasarkan barang bukti yang kami temukan pada tersangka di lokasi penangkapan, ” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra.

Baca Juga :  Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

Dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan terhadap YG yang turut di saksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat.

Dua paket narkotika ini ditemukan dalam saku depan sebelah kiri tersangka yang terletak dalam plastik rokok Djarum Super.

Dari lokasi penangkapan, personil kepolisian Sat Narkoba Polres Payakumbuh lakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.

Di sana, polisi menemukan lebih kurang lima paket narkotika siap edar yang terdiri dari dua paket narkotika jenis sabu yang di temukan dalam kotak rokok U Bold dan tiga paket narkotika jenis ganja yang di temukan dalam kotak roko Djarum Super.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Percepatan Sumbar Bebas Sampah 2029

Kepada polisi, YG mengaku mendapatkan keseluruhan narkotika dari salah seorang rekanya yakni Pgl Tampuruang dengan sistem pembayaran di belakang setelah barang habis terjual.

” Kita masih mendalami keterlibatan tampuruang dalam perkara kali ini, jika terbukti kuat terlibat, yang bersangkutan akan kita cari keberadaanya, ” beber Kasat Narkoba.

Selain barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu-sabu, sederet barang bukti lainya juga turut di amankan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N Max BA 4687 MAC beserta STNK, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.020.000,-, satu ujit timbangan digital, kertas vapir serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam. (Rel)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa
Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas
PPPK Payakumbuh Diminta Pegang Empat Pilar: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela
Pemko Payakumbuh Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Ibuh Blok Barat
Wali Kota Payakumbuh Salurkan Bantuan CPP
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026
Wako Zulmaeta Tegaskan PPPK Jangan Sekadar Bekerja
Wako Zulmaeta Apresiasi Dedikasi Kader PKK Payakumbuh
Berita ini 1,223 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:37 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Aset Daerah, Pedagang Berstatus Penyewa

Senin, 7 September 2026 - 15:24 WIB

Payakumbuh Siagakan 350 Personel dan Ratusan Peralatan Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 7 September 2026 - 15:13 WIB

PPPK Payakumbuh Diminta Pegang Empat Pilar: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Ibuh Blok Barat

Kamis, 3 September 2026 - 14:47 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Redaksi

Galugua dan Misteri Pemodal di Balik Ekskavator

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:53 WIB