Padang,liputansumbar– Persidangan perdana mengenai kasus gugatan yang diajukan oleh pemilik Siska Jewelry, terkenal dengan penjualan perhiasan emas imitasi di Sumatera Barat, terhadap selebgram berinisial AL telah dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Padang. AL, yang sebelumnya merupakan Brand Ambassador dari Siska Jewelry sejak tahun 2023, tidak hadir pada sidang pertama ini.17/4-2024
Dafikal Husni, S.H., kuasa hukum dari pemilik Siska Jewelry, mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh tindakan dan perilaku AL yang tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati. “Klien kami telah mengeluarkan biaya promosi yang tidak sedikit untuk menjalankan kerjasama dengan para influencer, termasuk AL. Harapan kami, tentu, mereka bisa memegang komitmen sebagai representasi dari brand kami,” jelas Dafikal di hadapan wartawan.
Muhammad Tito, S.H., rekan Dafikal, menambahkan bahwa kehadiran mereka di Pengadilan Negeri Padang hari ini adalah untuk menegaskan kerugian yang telah dialami oleh klien mereka. “Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi klien kami yang telah merasa dirugikan,” ucap Tito.
Sidang dihadiri oleh Siska Jewelry didampingi oleh kedua Pengacara tersebut namun tanpa kehadiran AL. Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.
Kasus ini menarik perhatian publik terutama pada kalangan industri kreatif dan endorsement di media sosial, dimana perlunya kesadaran dan tanggung jawab sosial oleh para influencer dalam menjalankan peran sebagai brand ambassador. Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku di industri serupa untuk menjaga komitmen dan profesionalisme dalam berkerja.(*)