Diduga Lakukan Aborsi, Guru SD Lulusan P3K Diamankan Polres 50 Kota

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, liputansumbar

Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial RA (36), yang baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres 50 Kota di kediamannya, Rabu malam (23/4/2025). RA diduga terlibat dalam praktik aborsi yang dilakukan di rumahnya di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas aborsi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres 50 Kota segera melakukan pengamanan terhadap RA dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Diringkus dijalan Raya Disaksikan Warga.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H, S.Ik melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi, S.H yang didampingi oleh Kanit PPA AIPTU Ali Usman, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 April 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim,” ungkap IPTU Repaldi.

RA kini ditahan di sel Mapolres 50 Kota. Ia dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

Baca Juga :  Proyek Pujasera Mangkrak di Pemandian Batang Tabik Lima Puluh Kota, Kasus Tak Jelas Selama 9 Tahun

“Kami telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas IPTU Repaldi.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif dan kronologi lengkap peristiwa, namun penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.(ws)

Berita Terkait

Aanmaning di PN Padang, Termohon Tak Hadir; Siska Jewelry Desak Eksekusi Dilanjutkan
DPRD Limapuluh Kota Perdalam Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, TPQ hingga Rumah Tahfidz Diusulkan Masuk Secara Spesifik
Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi
Ponpes dan MDT di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Godok Ranperda Pesantren
Lembaga Anti Narkotika Payakumbuh Siapkan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tingkat Kelurahan
Dendam Berujung Petaka, Satreskrim Polres Payakumbuh Tetapkan Pembakar Beranda Cafe Jadi Tersangka
Bencana Meluas, DPRD Kritik Keras Respons Pemkab Limapuluh Kota
Padi Siap Panen Ludes, Jeritan Petani Pecah di Situjuh Tungkar
Berita ini 1,137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:03 WIB

Aanmaning di PN Padang, Termohon Tak Hadir; Siska Jewelry Desak Eksekusi Dilanjutkan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

DPRD Limapuluh Kota Perdalam Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, TPQ hingga Rumah Tahfidz Diusulkan Masuk Secara Spesifik

Senin, 1 Juni 2026 - 14:37 WIB

Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Ponpes dan MDT di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Godok Ranperda Pesantren

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:34 WIB

Lembaga Anti Narkotika Payakumbuh Siapkan Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tingkat Kelurahan

Berita Terbaru