Diduga Lakukan Aborsi, Guru SD Lulusan P3K Diamankan Polres 50 Kota

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, liputansumbar

Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial RA (36), yang baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres 50 Kota di kediamannya, Rabu malam (23/4/2025). RA diduga terlibat dalam praktik aborsi yang dilakukan di rumahnya di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas aborsi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres 50 Kota segera melakukan pengamanan terhadap RA dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Belasan Korban Arisan di Payakumbuh Tuntut Keadilan: Kerugian Capai Rp1,6 Miliar, SE Masih Berkeliaran

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H, S.Ik melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi, S.H yang didampingi oleh Kanit PPA AIPTU Ali Usman, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 April 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim,” ungkap IPTU Repaldi.

RA kini ditahan di sel Mapolres 50 Kota. Ia dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

Baca Juga :  Kementerian KB Dukung Peningkatan Penyuluhan di Lima Puluh Kota Lewat Rehabilitasi Balai

“Kami telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas IPTU Repaldi.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif dan kronologi lengkap peristiwa, namun penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.(ws)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti
Bupati Limapuluh Kota Gaet Investor Malaysia untuk Dorong Ekspor Tembakau dan Nira Aren
Bupati Safni Tegas: Siap Tindak Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lima Puluh Kota
Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Razia PKB dan BBN-KB, Sasar Kendaraan Berpelat Luar
Belasan Korban Arisan di Payakumbuh Tuntut Keadilan: Kerugian Capai Rp1,6 Miliar, SE Masih Berkeliaran
Kebakaran Hutan di Lima Puluh Kota Hanguskan 40 Hektar Lahan, Pemadaman Masih Berlangsung
Kebakaran Hebat Landa Rumah di Padang Panjang Sikabu, Satu Unit Ludes Terbakar
Tim Wasev TNI AD Kunjungi Lima Puluh Kota, TMMD ke-124 Dorong Pemerataan Pembangunan Nagari
Berita ini 1,121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:43 WIB

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:42 WIB

Bupati Limapuluh Kota Gaet Investor Malaysia untuk Dorong Ekspor Tembakau dan Nira Aren

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12 WIB

Bupati Safni Tegas: Siap Tindak Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lima Puluh Kota

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:26 WIB

Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Razia PKB dan BBN-KB, Sasar Kendaraan Berpelat Luar

Senin, 26 Mei 2025 - 19:55 WIB

Belasan Korban Arisan di Payakumbuh Tuntut Keadilan: Kerugian Capai Rp1,6 Miliar, SE Masih Berkeliaran

Berita Terbaru