Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Randang, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (17/09/2025).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Payakumbuh atas dukungan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Payakumbuh atas kesediaannya menjalin kerja sama ini, terutama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ini langkah penting memperkuat aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Zulmaeta.
Kerja sama ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Ruang lingkupnya mencakup bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi Pemko Payakumbuh, dilengkapi dengan rencana kerja berisi sejumlah program dan kegiatan untuk mendukung penanganan masalah hukum.
Zulmaeta menegaskan, seluruh perangkat daerah diharapkan menindaklanjuti kerja sama ini agar berjalan efektif dan profesional.

Sementara itu, Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan komitmen kejaksaan untuk bersinergi mendukung pemerintah daerah.
“Kami siap memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan di Payakumbuh,” ungkap Ulil Azmi.
Penandatanganan nota kesepakatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda, jajaran Kejari Payakumbuh, asisten, staf ahli, OPD, serta Bagian Pemerintahan Setdako Payakumbuh.(rel)








