Kasus Video 30 Detik diduga Bupati Syafni Terkuak! Tersangka “Mama Ayu” Disebut Edit VCS dari Dalam Lapas

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,liputansumbar.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dengan modus penggunaan akun media sosial palsu yang menimpa korban Syafni (52), Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video berdurasi 30 detik yang diduga berkaitan dengan kepala daerah tersebut. Polisi memastikan video yang beredar merupakan hasil manipulasi atau editan yang kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada,” ujar Susmelawati saat konferensi pers, Selasa (18/3/2026).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa pihak yang diduga terlibat menggunakan identitas di akun Facebook “Mama Ayu”merupakan ASN untuk menjalin komunikasi dengan korban dan saling memberi nomor Handphone. Setelah komunikasi terjalin, pelaku kemudian menggunakan video yang telah diedit untuk menekan korban.

Baca Juga :  Kota Payakumbuh Raih Predikat Terbaik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa video tersebut telah diedit oleh terlapor dan digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban,” jelasnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, pihak kepolisian juga mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan hubungan antara kedua pihak.

Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, baik korban maupun terlapor disebut menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kami mengedepankan pendekatan restorative justice dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan antara kedua belah pihak,” ungkap Susmelawati.

Ia menambahkan, terlapor telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Sementara pihak korban juga telah memberikan maaf, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya.

Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya kepada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang

Penjelasan dari kepolisian tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah publik. Pengamat kebijakan publik, Hendra Yani, menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan pihak kepolisian terkesan belum menjawab seluruh keraguan publik terkait kasus tersebut.

“Pernyataan yang disampaikan Polda menurut saya terkesan terlalu menutupi perkara. Kalau memang pelaku berada di dalam tahanan, bagaimana bisa melakukan pengeditan video tersebut? Apakah warga binaan di dalam lapas bebas menggunakan handphone?” ujarnya.

Ia juga menilai masyarakat saat ini semakin kritis dalam menilai berbagai informasi yang beredar di media sosial.

“Netizen sekarang tidak bodoh. Mereka bisa menganalisa sendiri berbagai kemungkinan dalam kasus ini. Karena itu, penjelasan yang terbuka dan transparan sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang
ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI
Jangan Pernah Padamkan Semangatku! Wagub Sumbar Vasko ruseimy Tegaskan Komitmen Bangun Ranah Minang
Aksi Sigap BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Payakumbuh
BPK-RI Serahkan LHP LKPD 2024 kepada 8 Daerah di Sumbar: Komitmen Transparansi Keuangan Ditekankan
Wabup Lima Puluh Kota Paparkan 25 Usulan Strategis dalam Musrenbang RPJMD Sumbar 2025–2029
Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi PBJ untuk Tingkatkan Profesionalisme Aparatur
Bupati Safni Jemput Bola ke DPR RI, Dorong Pengadaan Ribuan Lampu Jalan Tenaga Surya Lewat Anggaran Pusat
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:14 WIB

Kasus Video 30 Detik diduga Bupati Syafni Terkuak! Tersangka “Mama Ayu” Disebut Edit VCS dari Dalam Lapas

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:20 WIB

Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Jangan Pernah Padamkan Semangatku! Wagub Sumbar Vasko ruseimy Tegaskan Komitmen Bangun Ranah Minang

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:21 WIB

Aksi Sigap BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Payakumbuh

Berita Terbaru