Payakumbuh,liputansumbar.com
Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh/Lima Puluh Kota periode 2022–2025, sejatinya telah berakhir Oktober 2025 silam, sesuai dengan pelaksanaan Konfercab 2 Oktober 2025. Sejak itu, ketua terpilihnya telah langsung mengambil alih jalannya organisasi.
Bila berpedoman pada pelaksanaan Konpercab Oktober 2025, maka sejak Oktober 2025 sampai saat ini secara de facto kepengurusan sudah berakhir dan terjadi kekosongan, tetapi secara Yuridis kita tidak tahu, apakah ada perpanjangan masa jabatan ketua sekarang, hanya ketua saja yang tahu, karena tidak ada penjelasan dan rapat membicarakan hal itu sampai saat ini.
Secara de facto saat ini, terjadi kekosongan kepengurusan tersebut. Untuk itu perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi PWI.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Ketua PWI Payakumbuh/Lima Puluh Kota, Yusrizal, yang berharap PWI Provinsi Sumatera Barat segera mengambil langkah organisatoris guna menghindari berlarutnya kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah.
Menurut Yusrizal, berakhirnya masa bakti pengurus periode 2022–2025 berarti kepengurusan tersebut tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan roda organisasi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PWI.
“Karena masa kepengurusan telah berakhir pada Mei 2026, maka secara de facto PWI Payakumbuh/Lima Puluh Kota saat ini kosong tanpa pengurus periode 2022–2025. Hal ini harus segera dimusyawarahkan kembali karena PWI memiliki AD/ART yang wajib dipatuhi,” ujar Yusrizal.
Ia meminta PWI Provinsi Sumatera Barat memberikan arahan terhadap forum apakah Jadi pemisahan Administrasi PWI Payakumbuh/Lima Puluh Kota menjadi terpisah atau tetap disatukan,ini juga perlu perhatian serius dan sesegera mungkin menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Payakumbuh/Lima Puluh Kota untuk mengisi kekosongan kepengurusan sementara.
Selain itu, Plt yang nantinya ditunjuk diharapkan dapat segera membentuk panitia Musyawarah Daerah (Musda) sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota untuk memilih kepengurusan baru.
Yusrizal juga menegaskan pentingnya melakukan pendataan ulang terhadap anggota PWI yang memiliki hak pilih sesuai ketentuan organisasi. Menurutnya, hanya anggota dengan status Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak suara dalam Musda.
“Pendataan anggota sangat penting agar pelaksanaan Musda berjalan sesuai aturan. Hak memilih hanya dimiliki anggota yang berstatus Anggota Biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi,” katanya.
Ia berharap seluruh proses regenerasi kepemimpinan di tubuh PWI Payakumbuh/Lima Puluh Kota dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi, sehingga menghasilkan kepengurusan baru yang sah dan mampu menjalankan program kerja organisasi secara optimal.
Yusrizal juga mengajak seluruh anggota PWI untuk menjaga soliditas organisasi serta menghormati setiap tahapan yang akan dilaksanakan oleh PWI Provinsi Sumatera Barat demi menjaga marwah organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.(ws)








