Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk unggulan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penjajakan Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat sebagai landasan memperkuat sinergi dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menempatkan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), inovasi, serta hilirisasi potensi lokal sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah yang berdaya saing.
Penjajakan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (16/7/2026). Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menerima Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat Lista Widyastuti beserta jajaran untuk membahas arah kerja sama strategis di bidang kekayaan intelektual.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh juga menerima sertifikat hak merek Randang Payakumbuh sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap salah satu identitas produk unggulan daerah. Sertifikat tersebut diharapkan semakin memperkuat identitas Randang Payakumbuh sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan penjajakan nota kesepakatan itu merupakan langkah awal membangun kolaborasi yang lebih terarah dalam pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga setiap inovasi dan potensi daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mendorong pelindungan dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual daerah, memperkuat daya saing produk unggulan Kota Payakumbuh, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual,” kata Rida.
Ia menjelaskan, nota kesepakatan yang tengah dijajaki akan menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut pelaksanaan berbagai program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang direncanakan meliputi sosialisasi regulasi kekayaan intelektual, pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis. Selain itu, kerja sama juga mencakup inventarisasi dan pemetaan potensi kekayaan intelektual daerah, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, serta dukungan penyusunan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
“Dengan sinergi ini, kita ingin memastikan setiap inovasi, karya, dan produk unggulan yang lahir dari Payakumbuh memperoleh pelindungan hukum yang memadai sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing daerah, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut akan memperluas pelindungan terhadap berbagai inovasi daerah sekaligus mempercepat hilirisasi hasil karya agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian daerah.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis, konsultasi, sosialisasi, hingga fasilitasi pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual. Kami juga mendukung pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual agar pengelolaan kekayaan intelektual di daerah berjalan lebih optimal,” ujar Lista.
Ia menambahkan, pendampingan yang berkelanjutan diharapkan mampu mempercepat lahirnya berbagai inovasi daerah yang terlindungi secara hukum sehingga siap dikembangkan menjadi produk bernilai tambah, memiliki daya saing tinggi, serta mampu memperluas akses pasar.
Melalui penjajakan nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan semakin banyak inovasi, karya kreatif, dan produk unggulan daerah memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, berbagai potensi lokal diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi, memperkuat posisi produk daerah di pasar, serta menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi Payakumbuh yang bertumpu pada inovasi, kreativitas, dan kekayaan intelektual.(ws)








