Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengesahan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis bersama DPRD Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (23/6/2026).
Empat Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan pengesahan empat Perda tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif, adaptif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” ujar Zulmaeta.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah memberikan dukungan selama proses penyusunan hingga pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, komisi-komisi bersama mitra kerja hingga akhirnya mencapai persetujuan bersama.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan hadirnya perda tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.
Zulmaeta menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan di hadapan hukum.
“Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Perda tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, memberikan pendampingan yang memadai, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Selain itu, Pemko Payakumbuh juga melakukan penyesuaian terhadap organisasi perangkat daerah melalui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjawab perkembangan kebutuhan pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Pemerintah daerah menilai penataan kelembagaan merupakan salah satu langkah penting dalam menciptakan birokrasi yang lebih profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, serta efisien kepada masyarakat.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dilakukan sebagai bentuk harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan kinerja fiskal daerah yang positif.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu anggaran sebesar Rp851 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target.
Capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang tetap sehat dan menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.
Zulmaeta menegaskan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh akan terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan memperhatikan berbagai masukan dari DPRD serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat demi kemajuan Kota Payakumbuh,” tutupnya.
Dengan disahkannya empat Perda strategis tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh semakin menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, adaptif terhadap perkembangan zaman, memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.(ws)








