LIMA PULUH KOTA — Pertanyaan tentang tambang emas ilegal di Kabupaten Limapuluh Kota kini tidak lagi berhenti pada siapa operator ekskavator atau siapa pekerja di lokasi. Pertanyaan yang lebih besar mulai mengemuka: siapa yang membiayai aktivitas tersebut, siapa yang mengendalikan, dan benarkah ada uang pengamanan agar aktivitas tambang tetap berjalan?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru karena belum terjawab secara terbuka, ia layak diuji melalui penyelidikan hukum yang transparan.
Di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah berulang kali menjadi sorotan. Polisi beberapa kali mendatangi lokasi, tetapi dalam sejumlah penertiban alat berat justru tidak ditemukan ketika petugas tiba. Pada penertiban April dan Juni 2026, misalnya, polisi menemukan fasilitas pengolahan atau boks penyaringan, sementara aktivitas alat berat tidak terlihat.
Pola serupa kembali diberitakan pada Juli dan Agustus. Bahkan laporan media menyebut puluhan ekskavator diduga beroperasi di kawasan Galugua. Pada 5 September 2026, kembali muncul laporan mengenai puluhan alat berat di kawasan tambang di tepi Sungai Batang Kapur. Informasi tersebut masih berupa laporan lapangan dan membutuhkan verifikasi serta penjelasan resmi dari aparat berwenang.
Di sinilah pertanyaan tentang uang pengamanan menjadi relevan.
Bukan Menuduh, Tetapi Menguji Dugaan
Dalam praktik penambangan ilegal berskala besar, keberadaan alat berat dalam jumlah banyak tentu membutuhkan modal. Ada biaya pengadaan atau sewa ekskavator, bahan bakar, transportasi, operator, logistik, pengolahan material, hingga jaringan pembelian emas.
Karena itu, jika benar terdapat puluhan alat berat yang beroperasi secara berulang, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada pekerja lapangan.
Pertanyaan berikutnya adalah: dari mana modal itu berasal?
Dan setelah itu: siapa yang menerima keuntungan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena sejumlah pemberitaan menyebut aktivitas PETI di Galugua tetap muncul meskipun aparat telah beberapa kali melakukan penertiban.
Pada Juli 2026, Kapolres Limapuluh Kota disebut menyatakan bahwa jajarannya telah lima kali melakukan penindakan ke lokasi PETI Galugua. Namun ketika petugas tiba, aktivitas telah berhenti dan tidak ada pelaku yang diamankan. Polisi menemukan sejumlah sarana seperti boks dan jejak alat berat yang kemudian dimusnahkan.
Jika aktivitas benar-benar kembali muncul setelah operasi penertiban, maka ada satu pertanyaan penting yang harus dijawab:
Bagaimana aktivitas tersebut bisa terus mendapatkan modal dan bergerak kembali?
Dari “Orang Lapangan” ke Jejak Uang
Penegakan hukum terhadap PETI akan kehilangan daya pukul apabila hanya menyentuh orang yang berada di lokasi.
Operator ekskavator bisa diganti. Pekerja bisa berganti. Lokasi bisa berpindah.
Tetapi modal dan jaringan bisnisnya tetap bisa bertahan.
Karena itu, penyelidikan yang serius semestinya menggunakan pendekatan follow the money.
Polisi dapat menelusuri siapa pemilik atau penyewa alat berat, siapa yang membayar bahan bakar, siapa yang menyediakan logistik, siapa pemilik lahan, siapa koordinator lapangan, siapa pembeli material, siapa penampung emas dan bagaimana transaksi berlangsung.
Bila ditemukan aliran dana kepada pihak tertentu untuk memastikan kegiatan ilegal tetap berlangsung, barulah dugaan tersebut dapat dinaikkan dari sekadar rumor menjadi perkara berdasarkan bukti.
Sebaliknya, jika tuduhan mengenai uang pengamanan tidak terbukti, penyelidikan juga penting untuk membersihkan nama pihak-pihak yang mungkin menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.
Keduanya sama-sama penting bagi kepastian hukum.
Benarkah Ada “Uang Pengamanan”?
Istilah “upeti”, “setoran”, atau “uang pengamanan” merupakan tuduhan serius.
Karena itu, media tidak boleh mengubah informasi yang belum terverifikasi menjadi fakta.
Namun dugaan tersebut juga tidak seharusnya langsung ditutup sebagai rumor apabila terdapat informasi yang dapat diuji.
Pada Agustus 2026, misalnya, muncul pemberitaan mengenai dugaan aliran dana dalam ekosistem PETI di Kabupaten Sijunjung, termasuk klaim mengenai pemberian uang kepada sejumlah pihak. Pemberitaan tersebut mengutip seorang peneliti dan secara spesifik membahas Sijunjung. Informasi tersebut tidak dapat otomatis dijadikan bukti bahwa praktik yang sama terjadi di Limapuluh Kota.
Justru perbedaan itu harus ditegaskan.
Jika ada dugaan uang pengamanan di Limapuluh Kota, maka yang diperlukan bukan asumsi berdasarkan kasus daerah lain, melainkan bukti lokal: siapa yang membayar, siapa penerimanya, kapan diberikan, berapa nilainya, melalui siapa, untuk kepentingan apa, dan apakah ada komunikasi atau transaksi yang dapat diverifikasi.
Mengapa Ekskavator Menjadi Petunjuk Penting?
Ekskavator bukan barang yang tiba-tiba muncul di tengah hutan.
Ada pemilik.
Ada dokumen kepemilikan atau sewa.
Ada pengiriman.
Ada bahan bakar.
Ada operator.
Ada biaya perawatan.
Ada jalur keluar-masuk.
Dan ada pihak yang membayar seluruh rangkaian tersebut.
Karena itu, keberadaan alat berat sebenarnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai struktur bisnis PETI.
Ketika sebuah operasi penambangan menggunakan banyak ekskavator, pertanyaan tentang pemodal bukan lagi pertanyaan abstrak.
Jejak modal seharusnya meninggalkan jejak administrasi, transaksi dan komunikasi.
Tinggal apakah penegak hukum mau menelusurinya sampai ke hulu.
Mengapa Alat Berat Kerap Tidak Ditemukan?
Ini juga menjadi salah satu pertanyaan paling penting.
Dalam beberapa penertiban di Galugua, aparat dilaporkan menemukan lokasi dan sarana pertambangan, tetapi tidak menemukan alat berat ketika tiba. Kondisi tersebut telah diberitakan dalam beberapa operasi penertiban sepanjang 2026.
Tentu ada banyak kemungkinan.
Bisa saja informasi mengenai kedatangan petugas lebih dahulu diketahui.
Bisa pula alat berat memang sudah dipindahkan karena alasan lain.
Tanpa penyelidikan, tidak tepat menyimpulkan bahwa ada pihak yang membocorkan operasi.
Tetapi pertanyaan tersebut layak diajukan kepada aparat:
Bagaimana pola pergerakan alat berat diketahui? Siapa yang menginformasikan kedatangan petugas? Dari mana alat berat datang dan ke mana dipindahkan?
Jika pola ini berulang, jawabannya dapat membantu membongkar struktur operasi.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Jaringan Modal
Persoalan PETI bukan hanya persoalan kriminalitas.
Ia menyangkut lingkungan, keselamatan warga, tata kelola sumber daya alam dan kewibawaan negara.
Pemberitaan mengenai Galugua juga menunjukkan bahwa dampak aktivitas tambang menjadi perhatian masyarakat hingga wilayah Kabupaten Kampar, Riau, karena keterkaitan kawasan dengan aliran Batang Kampar.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah dan DPRD telah menyuarakan perlunya penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan.
Maka, jika benar aktivitas ilegal terus berjalan, penanganannya tidak cukup dengan membakar boks penyaringan atau membubarkan pekerja.
Yang harus diburu adalah sistemnya.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum:
-Berapa jumlah alat berat yang telah teridentifikasi di kawasan Galugua?
-Siapa pemilik atau penyewa alat berat tersebut?
-Siapa yang membiayai operasionalnya?
-Dari mana asal bahan bakar dan logistik?
-Siapa pemilik atau penguasa lahan tempat aktivitas berlangsung?
-Siapa koordinator lapangan?
-Siapa pembeli dan penampung emas?
-Berapa nilai transaksi emas yang beredar?
-Apakah ada aliran uang kepada pihak tertentu untuk menjamin aktivitas tetap berlangsung?
-Jika ada, siapa penerima dan apa dasar transaksinya?
-Apakah penyelidikan telah menyentuh pihak yang diduga menjadi pemodal?
-Apakah transaksi keuangan terkait PETI sudah ditelusuri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis.
Justru jawabannya akan menentukan apakah dugaan mengenai “uang pengamanan” memiliki dasar atau hanya kabar yang beredar di tengah masyarakat.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Dalam kasus seperti ini, transparansi menjadi sangat penting.
Jika memang tidak ada uang pengamanan, aparat dapat membantahnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Jika ternyata ditemukan aliran dana, masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum tidak hanya mengejar operator, tetapi juga menyentuh pihak yang membiayai dan mengambil keuntungan.
Dan jika ditemukan keterlibatan oknum dari institusi mana pun, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebab pemberantasan PETI akan selalu menyisakan pertanyaan apabila yang terlihat hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang menyediakan modal tetap tidak tersentuh.
Operator mungkin memegang kemudi ekskavator. Tetapi modal berada di tangan orang lain.
Di situlah seharusnya penyelidikan dimulai.
Bukan dengan menuduh siapa pun.
Melainkan dengan mengikuti jejak uang.
Sampai saat ini, belum ada bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa terdapat praktik uang pengamanan atau upeti dalam aktivitas PETI di Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun, munculnya pertanyaan tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja.
Jika puluhan alat berat benar-benar beroperasi, jika aktivitas kembali muncul setelah penertiban, dan jika jaringan penambangan mampu bertahan dalam waktu panjang, maka publik memiliki alasan yang sah untuk meminta penjelasan mengenai sumber modal dan struktur pengendalinya.
Tugas penegak hukum adalah membuktikan, bukan membenarkan rumor.
Tugas media adalah bertanya, memverifikasi dan mengawasi.
Dan tugas publik adalah memastikan proses hukum tidak berhenti pada mereka yang paling mudah ditemukan.
Sebab jika memang ada uang pengamanan, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menambang emas.
Pertanyaannya: siapa yang dibayar, siapa yang membayar, dan siapa yang selama ini menikmati keuntungannya?
Catatan Redaksi
Penulis : Wandi Syamsir








