Pasaman Barat,liputansumbar.com
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan tersebut digelar Jumat (11/9/2026) dengan menyasar masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, khususnya pengguna jalan. Selain membagikan masker, polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat kabut asap.
Pembagian masker dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Bundaran Simpang Empat, kawasan perkantoran Jalur 32, serta depan Markas Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan pembagian masker merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap kesehatan masyarakat, terutama warga yang tetap harus beraktivitas di tengah kondisi udara yang dipengaruhi kabut asap.
“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar Agung.
Ia meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara semakin memburuk. Kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan juga diminta mendapat perhatian lebih untuk menghindari paparan asap.
Menurutnya, penanganan dampak Karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Upaya pencegahan dari tingkat masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran meluas.
Karena itu, Polres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran lahan.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” katanya.
Agung juga telah menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan kegiatan penyuluhan di nagari-nagari. Edukasi tersebut mencakup bahaya Karhutla, larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, hingga konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
“Personel kami juga menjelaskan ancaman hukuman kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Pasaman Barat menilai peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi penting selama kabut asap masih terjadi.
Selain mengganggu jarak pandang dan aktivitas warga, paparan asap juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap masalah pernapasan.
Polisi pun mengajak masyarakat mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang dan segera melaporkan apabila menemukan titik api. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Polres Pasaman Barat memastikan personel akan terus disiagakan untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, serta membantu masyarakat menghadapi dampak kabut asap selama kondisi Karhutla masih menjadi perhatian.(RP)








