Polres Pasaman Barat Bagikan Masker, Warga Diimbau Waspadai Kabut Asap Karhutla

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat,liputansumbar.com

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan tersebut digelar Jumat (11/9/2026) dengan menyasar masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, khususnya pengguna jalan. Selain membagikan masker, polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat kabut asap.

Pembagian masker dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Bundaran Simpang Empat, kawasan perkantoran Jalur 32, serta depan Markas Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan pembagian masker merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap kesehatan masyarakat, terutama warga yang tetap harus beraktivitas di tengah kondisi udara yang dipengaruhi kabut asap.

“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar Agung.

Baca Juga :  Warga Payakumbuh Barat Keluhkan Air PDAM Tidak Jernih dan Berwarna Hijau Lumut

Ia meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara semakin memburuk. Kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan juga diminta mendapat perhatian lebih untuk menghindari paparan asap.

Menurutnya, penanganan dampak Karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Upaya pencegahan dari tingkat masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran meluas.

Karena itu, Polres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran lahan.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” katanya.

Agung juga telah menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan kegiatan penyuluhan di nagari-nagari. Edukasi tersebut mencakup bahaya Karhutla, larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, hingga konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Baca Juga :  Pengundian Nomor Urut Calon Wali Nagari Lingkuang Aua Jambak Berlangsung Tertib dan Kondusif

“Personel kami juga menjelaskan ancaman hukuman kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Pasaman Barat menilai peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi penting selama kabut asap masih terjadi.
Selain mengganggu jarak pandang dan aktivitas warga, paparan asap juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap masalah pernapasan.

Polisi pun mengajak masyarakat mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang dan segera melaporkan apabila menemukan titik api. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Polres Pasaman Barat memastikan personel akan terus disiagakan untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, serta membantu masyarakat menghadapi dampak kabut asap selama kondisi Karhutla masih menjadi perhatian.(RP)

Berita Terkait

Polres Pasaman Barat Serap Aspirasi Warga, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Struktur Pengurus PWI Pasaman Barat 2026–2029 Rampung, Segera Diajukan ke PWI Sumbar
Hendri Yunaldi Raih 818 Suara, Ditetapkan sebagai Wali Nagari Sariak Terpilih Periode 2026–2034
Kapolres Pasaman Barat Resmikan Musala Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
Pasaman Barat Kantongi 130 Medali, Finis di Peringkat ke-10 Porprov Sumbar 2026
Sukses Gelar Grasstrack Porprov XVI, Pasaman Barat Bidik Jadi Tuan Rumah Empat Cabor pada 2028
Lima Calon Wali Nagari Ophir Adu Gagasan untuk Kemajuan Nagari
Dwi Gusmiran Gelar Kampanye Akbar di Jambak, Paparkan Visi-Misi dan Program Delapan Tahun
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Pasaman Barat Serap Aspirasi Warga, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Struktur Pengurus PWI Pasaman Barat 2026–2029 Rampung, Segera Diajukan ke PWI Sumbar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Hendri Yunaldi Raih 818 Suara, Ditetapkan sebagai Wali Nagari Sariak Terpilih Periode 2026–2034

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Pasaman Barat Resmikan Musala Darul Agung di Mako Polsek Pasaman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Pasaman Barat Kantongi 130 Medali, Finis di Peringkat ke-10 Porprov Sumbar 2026

Berita Terbaru