Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang belum mengantongi perizinan. Penertiban Tahap II Tahun 2026 tersebut menyasar tiga bangunan di tiga kecamatan, Senin (21/9/2026).
Tiga objek yang menjadi sasaran penyegelan yakni sebuah bangunan rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, sebuah bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban pembangunan dan mencegah pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. Objek penyegelan meliputi sebuah bangunan rumah di Kelurahan Tiakar, bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang, dan sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh,” kata Muslim sebelum melepas tim penertiban.
Menurut Muslim, keberadaan bangunan tanpa perizinan dapat berdampak terhadap keteraturan tata ruang apabila tidak ditangani secara tepat. Karena itu, pemerintah daerah menilai aspek legalitas bangunan menjadi bagian penting dalam menjaga perkembangan kota agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut dilaksanakan melalui tim gabungan lintas sektor. Selain Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, kegiatan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Pelaksanaan di lapangan juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri. Sementara itu, aparat kewilayahan seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas disiagakan di masing-masing lokasi untuk membantu memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Muslim menegaskan, tindakan penyegelan dilakukan setelah tahapan sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik bangunan. Dengan demikian, penertiban tidak serta-merta dilakukan tanpa proses sebelumnya.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” ujarnya.
Pemko Payakumbuh, kata Muslim, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembangunan. Namun, langkah penegakan aturan tetap akan dilakukan terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan setelah diberikan kesempatan untuk melakukan pemenuhan kewajiban.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan,” katanya.
Penertiban bangunan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh memperkuat pengawasan tata ruang sekaligus mendorong masyarakat untuk memastikan aspek legalitas dipenuhi sebelum mendirikan maupun menggunakan bangunan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pemilik bangunan dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan. Kepatuhan sejak tahap awal pembangunan dinilai dapat mencegah persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.(ws)








