Payakumbuh,liputansumbar.com
Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.
Tim gabungan Pemko Payakumbuh menyegel lima bangunan di tiga kecamatan pada Selasa 27/10-2026 sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan dan menjaga ketertiban pembangunan perkotaan.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi yang dimotori Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dipimpin Kepala Bidang Penataan Ruang, Ivva Cienna.
Kegiatan turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta mendapat pengawalan aparat TNI dan Polri.
Ivva menjelaskan, lima bangunan yang menjadi sasaran penertiban terdiri atas satu rumah sewa di Kecamatan Payakumbuh Utara, satu rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Menurutnya, penindakan dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran terhadap persyaratan administrasi dan teknis bangunan. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain dugaan tidak terpenuhinya dokumen perizinan yang dipersyaratkan serta dugaan pelanggaran garis sempadan jalan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum membangun maupun melakukan perubahan terhadap bangunan,” ujar Ivva di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Zulmaeta, kepatuhan terhadap tata ruang tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan penghuni, ketertiban lingkungan, dan keteraturan kawasan perkotaan.
Karena itu, masyarakat yang berencana mendirikan bangunan baru atau melakukan renovasi diminta memastikan seluruh persyaratan perizinan dan teknis telah dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai.
“Pemerintah tidak bermaksud menghambat masyarakat untuk membangun. Kami mendukung pembangunan selama dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan sejak awal, masyarakat dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Pemko Payakumbuh berharap penertiban tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengabaikan ketentuan tata ruang dalam setiap aktivitas pembangunan.
Penegakan aturan juga diharapkan mampu mendorong kesadaran bersama bahwa pembangunan kota harus memperhatikan aspek keselamatan, fungsi jalan, serta keteraturan lingkungan.
Sepanjang pelaksanaan operasi, proses penertiban berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.
Pemko Payakumbuh menegaskan dukungannya terhadap pembangunan yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha. Namun, dukungan tersebut tetap harus diiringi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar pertumbuhan kota berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan.(ws)








