Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama seluruh peserta rapat resmi menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang berada di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Wujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersih dan Berbasis Teknologi

Hasil rapat menyimpulkan empat poin penting:

Menolak permohonan pemindahan tugu yang diajukan oleh Saudara Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. Pemindahan dianggap tidak berdasar karena tugu merupakan ikon daerah yang memiliki nilai sejarah dan identitas bagi masyarakat.


Status tanah jelas milik Pemko Payakumbuh, berdasarkan penjelasan tokoh masyarakat Pakan Sinayan dan pengurus KAN Koto Nan Ampek. Tanah tersebut sebelumnya milik H. Rahanun (Rosmaniar) dan telah diserahkan ke Pemko dengan bukti pembayaran tertanggal 30 Oktober 2003.

Bukti dari pihak penggugat dianggap tidak relevan karena dokumen yang diajukan mengacu pada objek tanah berbeda, sehingga tidak mengarah pada lokasi Tugu Kota Sehat.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Resmi Luncurkan 47 Koperasi Merah Putih Kelurahan, Dorong Ekonomi Rakyat

Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh terkait ahli waris (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk) dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lokasi monumen.

Pemko juga menegaskan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset resmi daerah. Apabila terjadi perusakan atau tindakan yang merugikan monumen, pihak berwenang akan menempuh jalur hukum.

Rapat ditutup dengan penegasan komitmen untuk menjaga kelestarian dan status hukum tugu melalui koordinasi antarinstansi. Pemko mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi penyelesaian masalah secara tertib dan berkeadilan.(rel)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Dirikan Dapur Umum di Agam, Ribuan Warga Terdampak Terbantu
Indonesia Maju, KORPRI Payakumbuh Mantapkan Profesionalisme ASN
Serentak se-Sumbar, Payakumbuh Resmi Terapkan Pidana Alternatif Berbasis Restoratif
Korban Galodo Jembatan Kembar: Keluarga Terima Santunan dari Pemko dan Baznas Payakumbuh
Payakumbuh Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Lima Puluh Kota
Bupati Agam Apresiasi Keberanian Tim Payakumbuh: “Perjalanan Mereka Tidak Mudah”
Akses Terputus, Tim Medis Payakumbuh Tetap Masuk ke Lokasi
Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Nasional TP2DD 2025, Terbaik se-Sumatera
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:44 WIB

Pemko Payakumbuh Dirikan Dapur Umum di Agam, Ribuan Warga Terdampak Terbantu

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:37 WIB

Indonesia Maju, KORPRI Payakumbuh Mantapkan Profesionalisme ASN

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:22 WIB

Serentak se-Sumbar, Payakumbuh Resmi Terapkan Pidana Alternatif Berbasis Restoratif

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:06 WIB

Korban Galodo Jembatan Kembar: Keluarga Terima Santunan dari Pemko dan Baznas Payakumbuh

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Payakumbuh Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Lima Puluh Kota

Berita Terbaru

Payakumbuh

Indonesia Maju, KORPRI Payakumbuh Mantapkan Profesionalisme ASN

Selasa, 2 Des 2025 - 19:37 WIB

Lima Puluh Kota

Payakumbuh Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Lima Puluh Kota

Selasa, 2 Des 2025 - 18:20 WIB