Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama seluruh peserta rapat resmi menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang berada di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Tepat Sasaran dan Aman

Hasil rapat menyimpulkan empat poin penting:

Menolak permohonan pemindahan tugu yang diajukan oleh Saudara Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. Pemindahan dianggap tidak berdasar karena tugu merupakan ikon daerah yang memiliki nilai sejarah dan identitas bagi masyarakat.


Status tanah jelas milik Pemko Payakumbuh, berdasarkan penjelasan tokoh masyarakat Pakan Sinayan dan pengurus KAN Koto Nan Ampek. Tanah tersebut sebelumnya milik H. Rahanun (Rosmaniar) dan telah diserahkan ke Pemko dengan bukti pembayaran tertanggal 30 Oktober 2003.

Bukti dari pihak penggugat dianggap tidak relevan karena dokumen yang diajukan mengacu pada objek tanah berbeda, sehingga tidak mengarah pada lokasi Tugu Kota Sehat.

Baca Juga :  Wako Zulmaeta Kunjungi Makodim 0306/50 Kota, Perkuat Sinergi Pemko Payakumbuh dan TNI

Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh terkait ahli waris (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk) dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lokasi monumen.

Pemko juga menegaskan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset resmi daerah. Apabila terjadi perusakan atau tindakan yang merugikan monumen, pihak berwenang akan menempuh jalur hukum.

Rapat ditutup dengan penegasan komitmen untuk menjaga kelestarian dan status hukum tugu melalui koordinasi antarinstansi. Pemko mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi penyelesaian masalah secara tertib dan berkeadilan.(rel)

Berita Terkait

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik
Perempuan Wirausaha Payakumbuh Perkuat Kelembagaan, Pengurus PERWIRA Resmi Dilantik
Wawako Elzadaswarman Hadiri Milad ke-13 Yayasan Al Iffat Payakumbuh
Komisi I DPRD Sumbar Kunker ke Kominfo Payakumbuh
Diskominfo Payakumbuh Perkuat Layanan Informasi Publik
Wali Kota Zulmaeta Pastikan Tak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Posyandu Ar Ruhama 1 Payakumbuh Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Terpadu Masyarakat
Ratusan Jemaah Haji Payakumbuh Dilepas Penuh Haru, Pemko Titip Doa Menuju Baitullah
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perempuan Wirausaha Payakumbuh Perkuat Kelembagaan, Pengurus PERWIRA Resmi Dilantik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:22 WIB

Wawako Elzadaswarman Hadiri Milad ke-13 Yayasan Al Iffat Payakumbuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:28 WIB

Diskominfo Payakumbuh Perkuat Layanan Informasi Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Wali Kota Zulmaeta Pastikan Tak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru

Olahraga

Pengurus KORMI Payakumbuh 2026-2031 Resmi Dilantik

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:27 WIB

Lima Puluh Kota

Dugaan Perundungan di Asrama ICBS Harau Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:03 WIB