Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama seluruh peserta rapat resmi menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang berada di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.

Baca Juga :  BPK Temukan Catatan Keuangan di Pemko Payakumbuh, Meski Tetap Raih WTP

Hasil rapat menyimpulkan empat poin penting:

Menolak permohonan pemindahan tugu yang diajukan oleh Saudara Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. Pemindahan dianggap tidak berdasar karena tugu merupakan ikon daerah yang memiliki nilai sejarah dan identitas bagi masyarakat.


Status tanah jelas milik Pemko Payakumbuh, berdasarkan penjelasan tokoh masyarakat Pakan Sinayan dan pengurus KAN Koto Nan Ampek. Tanah tersebut sebelumnya milik H. Rahanun (Rosmaniar) dan telah diserahkan ke Pemko dengan bukti pembayaran tertanggal 30 Oktober 2003.

Bukti dari pihak penggugat dianggap tidak relevan karena dokumen yang diajukan mengacu pada objek tanah berbeda, sehingga tidak mengarah pada lokasi Tugu Kota Sehat.

Baca Juga :  Pemko dan Baznas Payakumbuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nan Kodok

Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh terkait ahli waris (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk) dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lokasi monumen.

Pemko juga menegaskan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset resmi daerah. Apabila terjadi perusakan atau tindakan yang merugikan monumen, pihak berwenang akan menempuh jalur hukum.

Rapat ditutup dengan penegasan komitmen untuk menjaga kelestarian dan status hukum tugu melalui koordinasi antarinstansi. Pemko mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi penyelesaian masalah secara tertib dan berkeadilan.(rel)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Zulmaeta: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata
Wako Zulmaeta: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Pijakan Sinkronisasi Pembangunan Daerah
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027
Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI
Kontingen Kwarcab 0314 Payakumbuh Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh
Wako Zulmaeta Dukung KONI Payakumbuh, Target Posisi Terbaik Porprov Sumbar 2026
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:04 WIB

HUT ke-81 RI di Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Zulmaeta: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Wako Zulmaeta: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Pijakan Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Paskibraka Payakumbuh 2026 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Forkopimda Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Arah Kebijakan Anggaran 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 08:47 WIB