Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar.com

Kuasa hukum Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Syafni, Nuril Hidayati, memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan melalui media elektronik yang menyeret nama kliennya. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul keterangan dari tim siber Polda Sumatera Barat mengenai kronologi peristiwa yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurut Nuril Hidayati, komunikasi antara kliennya dengan akun media sosial bernama “Mama Ayu” bermula dari pesan melalui aplikasi messenger. Pesan tersebut awalnya tidak direspons oleh Syafni.

Namun, dalam percakapan berikutnya, pemilik akun tersebut mengaku sebagai seorang aparatur sipil negara (PNS) yang bekerja di Provinsi Jambi dan menyampaikan keinginan untuk mutasi ke Kabupaten Limapuluh Kota dengan alasan keluarga.

“Setelah mendapatkan nomor telepon klien kami, pelaku kemudian melakukan panggilan video. Saat itu klien kami baru saja kembali dari kegiatan malam,” ujar Nuril dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pentingnya Partisipasi dari Stakeholder dalam Pengawasan Pilkada Tahun 2024

Ia menjelaskan, dalam panggilan tersebut pelaku secara sepihak merekam percakapan video dan kemudian melakukan rekayasa digital terhadap wajah Syafni sehingga seolah-olah menyerupai video bermuatan asusila.

Rekaman tersebut, lanjutnya, kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkannya ke publik.

“Hal ini secara faktual membuktikan bahwa klien kami adalah korban murni dari tindak pidana manipulasi informasi elektronik,” tegas Nuril.

Terkait wacana penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ), Nuril menegaskan bahwa opsi tersebut merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh penyidik, bukan atas permohonan dari pihak kliennya.

“Opsi tersebut merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh pihak penyidik. Hingga saat ini kami belum memutuskan apakah akan menempuh jalur tersebut atau tidak,” katanya.

Nuril juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah profesional aparat Polda Sumatera Barat yang berhasil melacak sumber awal penyebaran kasus tersebut.

Baca Juga :  Kemudahan Layanan Kesehatan, Pemkab Lima Puluh Kota Hadirkan PSC 119

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi.

“Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Polda Sumbar yang berhasil melacak keberadaan pelaku di salah satu lapas di Provinsi Jambi sebagai titik awal penyebaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai fakta-fakta penyelidikan.

Nuril menambahkan, penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan bukanlah hal yang sepenuhnya baru, karena dalam berbagai kasus pidana serupa fenomena tersebut kerap ditemukan.

“Kami menghimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyelidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam lapas, sebagaimana lazim ditemukan pada berbagai kasus pidana lainnya,” tutupnya.(ws)

Berita Terkait

Bedah Rumah TMMD ke-129 Wujudkan Mimpi Misnawati Miliki Hunian Layak Huni
TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Catat Capaian Gemilang, Sejumlah Sasaran Tambahan Rampung 100 Persen
Fraksi Golkar Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Delapan Catatan Strategis
TMMD/N ke-129 Kodim 0306/50 Kota Resmi Dibuka, Buka Akses Jalan dan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Limapuluh Kota
Pemkab Lima Puluh Kota Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Salurkan Bantuan Rumah dan Perkuat Mitigasi
H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD
DPRD Limapuluh Kota Perdalam Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, TPQ hingga Rumah Tahfidz Diusulkan Masuk Secara Spesifik
Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:38 WIB

Bedah Rumah TMMD ke-129 Wujudkan Mimpi Misnawati Miliki Hunian Layak Huni

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:31 WIB

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Catat Capaian Gemilang, Sejumlah Sasaran Tambahan Rampung 100 Persen

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:10 WIB

TMMD/N ke-129 Kodim 0306/50 Kota Resmi Dibuka, Buka Akses Jalan dan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Limapuluh Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:33 WIB

Pemkab Lima Puluh Kota Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Salurkan Bantuan Rumah dan Perkuat Mitigasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WIB

H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD

Berita Terbaru