DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial R (45) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh Blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan itu ditangkap saat sedang berjualan di komplek pasar tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa R merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Sosial

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” ujar IPTU Andrio Putra Siregar.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan R. Setelah memastikan lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti hasil curian berupa cabe telah dijual di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  Efisiensi dan Transparansi Jadi Fokus APBD Payakumbuh 2026

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri telah dijual senilai Rp800 ribu, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkap Kasat.

IPTU Andrio menegaskan, keberhasilan menangkap tersangka yang telah lama menjadi DPO tersebut menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.

Saat ini, tersangka R telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(ws)

Berita Terkait

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota
Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H
Wali Kota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idul Fitri 1447 H
Satpol PP Payakumbuh Razia Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 H
Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Lomba Tahfiz, Azan, dan Tilawah Tingkat Luhak Nan Tigo di Masjid Arafah
Wawako Elzadaswarman Buka Puasa Bersama Sivitas Akademika UNP Payakumbuh
Wali Kota Zulmaeta Resmikan Konter Layanan BAPAS di MPP Payakumbuh, Pertama di Mal Pelayanan Publik se-Sumbar
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:12 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Pusat Pasar Payakumbuh, Perputaran Ekonomi Jelang Lebaran Dinilai Meningkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Sholat Idul Fitri 1447 H di Balai Kota

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pramuka Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:19 WIB

Satpol PP Payakumbuh Razia Warung yang Buka Siang Hari Selama Ramadan 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:41 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh Buka Lomba Tahfiz, Azan, dan Tilawah Tingkat Luhak Nan Tigo di Masjid Arafah

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:02 WIB