Wali Kota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Pasca Idul Fitri 1447 H

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026, Pemerintah Kota Payakumbuh menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada periode tertentu menjelang dan setelah masa libur nasional tersebut.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja ASN guna memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David Bachri di ruang kerjanya, Jumat (13/03/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

David menerangkan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dibagi dalam dua periode utama.

Baca Juga :  DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru

Periode pertama berlangsung pada masa pra-Nyepi, yakni Senin hingga Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi.

Sementara itu, periode kedua dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.

“Pada masa tersebut perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, baik bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain,” ujarnya.

Meski demikian, setiap kepala perangkat daerah tetap wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA.

Pemerintah Kota Payakumbuh menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor guna memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, kepala perangkat daerah juga diwajibkan menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bekerja di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui BKPSDM, dengan tembusan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi melalui aplikasi e-kinerja.

ASN yang melaksanakan WFA juga tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.

Baca Juga :  Wawako Payakumbuh Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan Lewat Implementasi SIPD RI

Ia menambahkan, kepala perangkat daerah juga harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut agar target kerja tetap tercapai.

Namun demikian, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial.

Petugas yang berada di sektor layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa. Layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, petugas Mal Pelayanan Publik (MPP), BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.

David menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya.(ws)

Berita Terkait

Sekda Kota Payakumbuh Ajak ASN Hemat Energi dan Disiplin Kelola Sampah
Kejari Payakumbuh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 41 Miliar Publik Desak Transparansi APH
Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas, Targetkan Raih Predikat WBK dan WBBM 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Sistem Registrasi Pengembang
Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”
Pemko Payakumbuh Optimalkan Posyandu untuk Capaian SPM
Pemko Payakumbuh Salurkan CPP dan Minyak Goreng untuk 13.628 KK, Dimulai dari Tigo Koto Diateh
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:00 WIB

Sekda Kota Payakumbuh Ajak ASN Hemat Energi dan Disiplin Kelola Sampah

Senin, 20 April 2026 - 08:59 WIB

Kejari Payakumbuh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 41 Miliar Publik Desak Transparansi APH

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas, Targetkan Raih Predikat WBK dan WBBM 2026

Rabu, 15 April 2026 - 15:44 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Sistem Registrasi Pengembang

Selasa, 14 April 2026 - 21:49 WIB

Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino “Godzilla”

Berita Terbaru