DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar.com

DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.

Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh merupakan langkah penting dalam penyesuaian kebijakan tata ruang daerah.

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” ujarnya.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Selain agenda tersebut, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Ia memastikan bahwa seluruh catatan yang diberikan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Investor India dan Malaysia Jajaki Peluang Investasi Energi dan Pariwisata di Kota Payakumbuh

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Zulmaeta menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan bagian dari respons terhadap dinamika kebijakan nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi yang sudah tidak relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Saat ini, Pemko Payakumbuh tengah memproses rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR terbaru. Dokumen tersebut telah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan dijadwalkan akan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Baca Juga :  Perempuan Wirausaha Payakumbuh Perkuat Kelembagaan, Pengurus PERWIRA Resmi Dilantik

Zulmaeta menegaskan bahwa RDTR yang baru nantinya akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta berharap DPRD dapat terus memberikan dukungan terhadap pembahasan ranperda lainnya yang telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta memberikan masukan konstruktif demi kemajuan daerah.

“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.(ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Pengadaan Lewat e-Katalog Versi 6
Pemko Payakumbuh Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Melalui Optimalisasi Tambahan TKD
Investor India dan Malaysia Jajaki Peluang Investasi Energi dan Pariwisata di Kota Payakumbuh
600 KK di Situjuah Ladang Laweh Tak Lagi Terisolasi, DPRD Kritisi Kinerja BPBD
Wali Kota Zulmaeta Tinjau Kawasan Batang Agam, Siapkan Payakumbuh Jadi Kota Sport Tourism dan Event
Wali Kota Zulmaeta Coffee Morning Bersama Masyarakat Bahas Pembangunan Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Resmikan Gedung Baru Puskesmas Padang Tinggi Piliang
Hadapi Cuaca Ekstrim,Wali Kota Zulmaeta Instruksikan Penanganan Cepat dan Terukur
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:26 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Pengadaan Lewat e-Katalog Versi 6

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:08 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Melalui Optimalisasi Tambahan TKD

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Investor India dan Malaysia Jajaki Peluang Investasi Energi dan Pariwisata di Kota Payakumbuh

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:42 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tinjau Kawasan Batang Agam, Siapkan Payakumbuh Jadi Kota Sport Tourism dan Event

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:01 WIB

Wali Kota Zulmaeta Coffee Morning Bersama Masyarakat Bahas Pembangunan Payakumbuh

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Bencana Meluas, DPRD Kritik Keras Respons Pemkab Limapuluh Kota

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lima Puluh Kota

Padi Siap Panen Ludes, Jeritan Petani Pecah di Situjuh Tungkar

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:29 WIB