DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar.com

DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.

Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh merupakan langkah penting dalam penyesuaian kebijakan tata ruang daerah.

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” ujarnya.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Selain agenda tersebut, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Ia memastikan bahwa seluruh catatan yang diberikan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Sholat Id di Balai Kota Payakumbuh, Wali Kota Ajak Jaga Persatuan

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Zulmaeta menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan bagian dari respons terhadap dinamika kebijakan nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi yang sudah tidak relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Saat ini, Pemko Payakumbuh tengah memproses rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR terbaru. Dokumen tersebut telah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan dijadwalkan akan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Baca Juga :  Wali Kota Payakumbuh Ikuti Sidang Tahunan MPR, Apresiasi Pidato Presiden Prabowo

Zulmaeta menegaskan bahwa RDTR yang baru nantinya akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta berharap DPRD dapat terus memberikan dukungan terhadap pembahasan ranperda lainnya yang telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta memberikan masukan konstruktif demi kemajuan daerah.

“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.(ws)

Berita Terkait

171 Posyandu di Payakumbuh Bertransformasi, Layani Kesehatan dari Ibu Hamil hingga Lansia
Wako Zulmaeta Tegaskan Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya
Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Petani Berdasi Jadi Gerakan ASN Payakumbuh Kendalikan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Zulmaeta: Kompetensi ASN Tak Diukur dari Banyaknya Sertifikat
Payakumbuh Siapkan Pembenahan Tata Kelola Sampah Usai Pemeriksaan BPK
Payakumbuh Perketat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:30 WIB

171 Posyandu di Payakumbuh Bertransformasi, Layani Kesehatan dari Ibu Hamil hingga Lansia

Senin, 21 September 2026 - 08:37 WIB

Wako Zulmaeta Tegaskan Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027

Senin, 21 September 2026 - 08:12 WIB

PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya

Jumat, 18 September 2026 - 08:04 WIB

Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Jumat, 18 September 2026 - 07:53 WIB

Petani Berdasi Jadi Gerakan ASN Payakumbuh Kendalikan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru